DPRD Desak Pemprov DKI Kembalikan Regulasi Standar Penerima KJP Plus

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Maret 2024 10:34 WIB
Sejumlah siswa memperlihatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yang baru diterimanya di Jakarta, Rabu (6/3/2024). (Foto: ANTARA)
Sejumlah siswa memperlihatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yang baru diterimanya di Jakarta, Rabu (6/3/2024). (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Anggota Komisi E DPRD DKI Ima Mahdiah mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, mengembalikan regulasi standar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, demi pemerataan hak masyarakat.
 
"Maksud saya kita kembalikan lagi regulasi, KJP itu harus ada standar nilai biar orang-orang berlomba-lomba dapat nilai minimal misalnya 7,5 atau setidaknya lulus KKM dulu," kata Ima dalam rapat Komisi E DPRD DKI di Jakarta, dikutip umat (15/3/2024).
 
Ima menuturkan dari nama KJP saja, seharusnya ada syarat minimal nilai bagi penerima manfaat, yang ingin menerima bantuan sosial tersebut.
 
Desakan itu disampaikan usai menemukan fakta di lapangan, banyak anak putus sekolah, sering tawuran, bolos hingga berani melawan orangtua. Sejumlah anak ini ternyata mendapatkan KJP Plus.

"Mereka dapat KJP, padahal kasihan anak-anak miskin lainnya yang sering belajar dan rajin sekolah malah tak dapat KJP," ujarnya.
 
Maka dari itu, dia meminta semua pihak terkait untuk mengubah regulasi agar semua itu, tepat sasaran demi meminimalisir kecurangan.
 
Sementara, anggota Komisi E lainnya, Sutikno meminta Dinas Pendidikan maupun Dinas Sosial DKI, untuk berkomunikasi ataupun membagikan informasi.
 
"Kami yang punya hak untuk masalah anggaran, karena kami adalah pelayan masyarakat," ujar Sutikno.
 
Dia khawatir jika pemerintah membuat kebijakan, tanpa memberikan informasi maka masyarakat tidak memiliki rasa demokrasi, untuk menyampaikan pendapat.
 
Dinas Pendidikan DKI mendata sebanyak 19.042 orang dilakukan pemadanan dengan dikurangi 771, sehingga sisanya menjadi 18.271 orang yang akan dilakukan verifikasi lapangan penerima KJMU.
 
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan dan DTKS.

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu akan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru.