KPU DKI Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Usia Minimal 17 Tahun


Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024 digelar pada 27 November 2024.
Adapun pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada dilakukan dengan seleksi terbuka.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menambahkan, jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.
"Mulai 23 April 2024 ini akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," ujar Wahyu, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU DKI Jakarta, Muhammad Tarmizi, mengatakan, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan tanggal 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.
Tarmizi menjelaskan, bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada serentak 2024 melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya.
"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat" tandas dia. (Sar)
Topik:
KPU DKI Jakarta KPU PilkadaBerita Sebelumnya
Pemeras Tiga Minimarket di Cengkareng Terancam 9 Tahun Penjara
Berita Terkait

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB