KPU DKI Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Usia Minimal 17 Tahun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 April 2024 15:55 WIB
Tim seleksi pegawai baru KPU DKI Jakarta dengan usia minimal 17 tahun untuk persiapan Pilkada serentak di Indonesia pada Oktober 2024 (Foto: Dok MI)
Tim seleksi pegawai baru KPU DKI Jakarta dengan usia minimal 17 tahun untuk persiapan Pilkada serentak di Indonesia pada Oktober 2024 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024 digelar pada 27 November 2024.

Adapun pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada dilakukan dengan seleksi terbuka.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menambahkan, jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.

"Mulai 23 April 2024 ini akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," ujar Wahyu, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU DKI Jakarta, Muhammad Tarmizi, mengatakan, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan tanggal 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.

Tarmizi menjelaskan, bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada serentak 2024 melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya.

"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat"  tandas dia. (Sar)