Total 92.432 NIK Warga Jakarta akan Dinonaktifkan karena Tinggal Diluar Kota DKI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 April 2024 18:06 WIB
Petugas Dukcapil DKI sedang meneliti KTP yang akan dicabut NIK (Foto: Istimewa)
Petugas Dukcapil DKI sedang meneliti KTP yang akan dicabut NIK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan, setelah pengajuan pencabutan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka kewenangan penonaktifan berada di tangan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. 

“Proses penonaktifan akan dilakukan Kemendagri. Penonaktifan NIK ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memulai program penertiban kartu tanda penduduk (KTP) warga Jakarta,” ujar Budi, di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Saat ditanya total pedatang baru usai mudik lebaran di kampung sedikitnya 1.038 orang, terbanyak dari Bekasi. Kata dia, soal cabut NIK, telah dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali oleh masyarakat di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat.

Adapun Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan sebanyak 92.432 NIK di antaranya karena warga tersebut meninggal dunia dan rukun tetangga (RT) yang lokasinya telah beralih fungsi dari permukiman menjadi fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Budi Awaludin mengatakan, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga sebelum menonaktifkan NIK.

Sedangkan pendatang baru di Jakarta habis mudik lebaran sedikitnya 1.038 orang. Mereka tiba di Jakarta, Terbanyak dari Bekasi. (Sar)