Mulai Tahun Depan, Beli Gas Melon 3 Kg Wajib Pakai NIK


Jakarta, MI - Pemerintah bakal memperketat aturan pembelian LPG 3 kilogram atau gas melon. Mulai tahun depan, masyarakat wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap kali membeli LPG bersubsidi tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, langkah ini ditempuh untuk memastikan subsidi benar-benar diterima masyarakat miskin, bukan kelompok mampu.
"Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK)," kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan, penerima subsidi hanya masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4, atau kelompok berpenghasilan rendah. Sementara desil 5 ke atas dipastikan tidak lagi bisa membeli LPG 3 kg bersubsidi.
Sebagai informasi, desil adalah ukuran yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari yang paling miskin (Desil 1) hingga yang paling sejahtera (Desil 10).
"Jadi ya kalian (desil atas) jangan pakai LPG 3kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," ujarnya.
Bahlil menegaskan, pemerintah akan membatasi kuota LPG 3 kg agar tidak lagi dinikmati kalangan menengah atas seperti yang selama ini terjadi. Ia menyebut, koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terus dilakukan guna memastikan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
"Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," tuturnya.
Topik:
lpg-3-kg nik menteri-esdm