Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Jalan Daan Mogot Ditangkap

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Mei 2024 20:00 WIB
Polisi menangkap pelaku pemerasan, terhadap sopir truk di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa (7/5/2024) lalu. [Foto: ANTARA]
Polisi menangkap pelaku pemerasan, terhadap sopir truk di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa (7/5/2024) lalu. [Foto: ANTARA]

Jakarta, MI - Polisi berhasil menangkap pelaku pemeras sopir truk di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, yang terjadi pada Selasa (7/5/2024).

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan, penangkapan pria berinisial AB tersebut bermula dari laporan akan adanya tindak pemerasan, terhadap para sopir truk yang berhenti di Jalan Daan Mogot.

"Kami sudah amankan pelaku berinisial AB (27) di Jalan Daan Mogot Kampung Bali, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat," kata Abdul di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Dijelaskan Abdul dalam aksinya, AB menggunakan modus ancaman akan memanggil kelompok orang Ambon atau Kupang, yang diklaim menguasai daerah sekitar jika sopir truk bersangkutan tidak memberikan sejumlah uang kepada AB.

"Modus operandi pelaku dengan mengancam para sopir bahwa jika tidak memberikan uang parkir, akan memanggil orang Ambon atau orang Kupang," ujarnya.

Pelaku, kata Abdul, meminta uang sebesar Rp2.000 rupiah kepada para sopir dan uang yang berhasil terkumpul, digunakan untuk membeli rokok dan kopi.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan meminta uang kepada sopir truk," jelasnya.

Pihaknya, kata dia, tidak akan membiarkan segala bentuk aksi premanisme apapun bentuknya. Adapun aksi pemerasan dilakukan AB, berdasarkan suruhan teman pelaku berinisial BI, yang hingga kini masih buron.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," tandasnya.

Topik:

Pemerasan Sopir Truk di Jalan Daan Mogot Pemerasan