3.215 Kendaraan Bermotor di Jakarta Ditilang Akibat Lawan Arah

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Mei 2024 13:48 WIB
Dishub DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya lakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah. (Foto: Antara)
Dishub DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya lakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya rutin melakukan razia lalu lintas dan telah menilang 3.215 kendaraan bermotor karena melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 3.215 kendaraan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/5/2024).
 
Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 8 Mei 2024.
 
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dishub DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
 
Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dishub DKI Jakarta selama empat hari mulai 6-8 Mei 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 200 kendaraan. Adapun pemilihan lokasi penindakan ini, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.
 
Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

Penindakan kali ini dilaksanakan di 22 lokasi antara lain:
 
1. Bidang Dalops
Jalan KH Wahid Hasyim, Kalibata
 
2. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat
Jalan Letjend Suprapto dan U-Turn Sisi Rel Senen
​​​​​​​
3. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara
Gedong Panjang, Traffic Light (TL) Akses Marunda, Alteri Warung Jengkol, Jembatan Nias, TL Tanah Merdeka, Kramat Jaya dan Pegangsaan Dua
 
4. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat
OT Cengkareng, Ring Road, TB Angke, Ring Road Kapuk, Ring Road Cengkareng dan Ring Road Rawa Buaya
 
5. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan
Pasar Minggu, MRT Lebak Bulus
 
6. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur
Jatinegara Kaum, Fly Over Klender, I Gusti Ngurah rayi serta Bea dan Cukai
(AM)