DKI Jakarta Bersih-bersih Warga, Begini Cara Cek NIK KTP Nonaktif

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Mei 2024 10:47 WIB
E-KTP (Foto: MI/Aswan)
E-KTP (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dinas Dukcapil DKi Jakarta telah mengirimkan surat permohonan penonaktifan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dukcapil DKI juga sudah melakukan verifikasi ulang, terkait NIK yang akan dinonaktifkan ini.

"Insyaallah Senin sudah kami kirimkan. Karena minggu kemarin kami lakukan verifikasi kembali," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin dikutip Jumat (10/5/2024).

Budi juga meminta, agar warga yang terdampak penonaktifan NIK tidak panik. Sebab, bagi warga yang masih tinggal di DKI namun terkena penonaktifan bisa langsung melapor ke loket, yang sudah disediakan di kelurahan.

Pengecekan status data NIK KTP DKI, yang dibekukan/dinonaktifkan atau tidak dapat diketahui melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga, atau Data Warga yang telah disiapkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta

Cara NIK KTP DKI Dinonaktifkan

  • Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  • Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama
  • Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia
  • Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha
  • Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
  • Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

Jika NIK tersebut bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa: 
 
"NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili". 
 
Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat. Nantinya, warga dapat mengonfirmasi atau mengajukan keberatan untuk kembali mengaktifkan NIK.

Berita Terkait