Libur Waisak, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Mei 2024 10:55 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pembatasan lalu lintas, dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada 23-24 Mei 2024, karena ada libur panjang Waisak dan cuti bersama.

Hal tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

"Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, Selasa (21/5/2024).
  
"Dan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tambahnya.

Diketahui, 23 Mei merupakan Hari Raya Waisak, sedangkan 24 Mei diberlakukan cuti bersama Hari Raya Waisak.

"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan," tulisnya.

Meskipun penerapan sistem ganjil-genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat, agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.

"Diimbau pada para warga Jakarta yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,ya," tandasnya.