Biadab! Pria di Jaktim Setubuhi Anak Kandung hingga Kena Penyakit Kelamin

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Mei 2024 11:49 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Seorang ayah berinisial AL (48) tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial KAZ (12), Pencabulan itu terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, , sejak putrinya itu berusia 8 tahun, setelah AL bercerai dengan istrinya sejak 2017.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, bahwa pelaku menyetubuhi anaknya itu tiga kali hingga 2024. Akibat aksinya itu korban mengalami penyakit kelamin.

"Dia melucuti seluruh pakaian anaknya dan dia melakukan persetubuhan terhadap anaknya dan anaknya itu saat itu masih berumur 8 tahun," kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Pelaku yang masih tertarik terhadap mantan istrinya, melampiaskan nafsunya itu kepada KAZ. Setelah melakukan hubungan seksual dengan korban, pelaku mengancam anaknya jika bercerita maka ibu sang anak akan dibunuh.Ancaman itu membuat korban menyembunyikan aksi bejat ayahnya.

"Jadi karena dia masih tertarik pada ibunya, dan anaknya menjadi sasaran dan setelah dia melakukan persetubuhan dengan anaknya," ujarnya.

"Dia (pelaku) mengancam anaknya tidak boleh menceritakan kepada ibunya dan kalau diceritakan maka ibunya akan dibunuh oleh bapaknya," sambungnya.

Pasca kejadian tersebut, ternyata korban terindikasi menderita penyakit kelamin. Dari situlah, korban akhirnya bisa jujur kepada sang ibu, kalau dia sempat disetubuhi oleh ayah kandungnya.

Mendengar pengakuan KAZ, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, agar polisi bisa menahan pelaku.

"Saat itu ada indikasi yang bersangkutan mengalami atau menderita penyakit kelamin, disitulah ditanya oleh ibunya dan akhirnya yang bersangkutan atau korbannya mengakui telah pernah melakukan hal itu bersama ayah kandungnya," tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 d Jo pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Uundang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Peaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar, ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban.

Topik:

Ayah perkosa anak Jaktim Penyakit Kelamin Pencabulan Ayah cabuli anak kandung