Tahan 5 Tersangka, Polisi Amankan 8 Mobil dan Pelat serta 25 KTA DPR Bodong

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Mei 2024 13:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary (Foto: Dok MI/Aswan)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya mentapkan 5 tersangka kasus dugaan pemalsuan pelat khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kartu tanda anggota (KTA).

"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Barang bukti terkait kasus tersebut pun diamankan. "Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," ungkapnya.

Sebelumnya, beredar informasi, empat mobil mewah berplat DPR palsu itu merupakan milik oknum pengacara terkenal.

Diketahui, informasi tersebut beredar melalui akun instagram @sunankalijaga_sh yang mengungkapkan pengacara terkenal menggunakan pelat DPR.

"4 mobil mewah pengacara terkenal pakai pelat nopol @dpr_ri. Apakah dia juga anggota DPR RI," tulis akun tersebut.