Kasus DBD di Pasar Rebo Capai 336 Orang, Tertinggi di Jakarta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Juni 2024 21:17 WIB
Ilustrasi - Nyamuk DBD (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Nyamuk DBD (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy, mengatakan, kasus demam berdarah dengue (DBD) paling tinggi di wilayah Jakarta Timur tepatnya di Kecamatan Pasar Rebo totalnya 336 orang. Kasus kumulatif DBD di Jakarta Timur dari Januari hingga 29 Mei 2024 terdapat 2.229 kasus tersebar di 10 kecamatan. 

"Rinciannya meliputi Kecamatan Pasar Rebo sebanyak 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus," ujar Herwin, Selasa (4/6/2024). 

Kemudian, disusul Kecamatan Duren Sawit sebanyak 210 kasus, 220 kasus di Cipayung, Pulogadung sebanyak 159 kasus, Jatinegara 141 kasus, dan Kecamatan Makasar terdapat 84 kasus DBD.

Herwin menambahkan, pihaknya telah melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) ke sejumlah bangunan serta rumah-rumah warga. "Dari hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui e-silantor, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan yang dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN," ujarnya. 

Dari pemeriksaan itu, jumlah rumah yang positif terdapat jentik-jentik nyamuk aedes aegypti yang menyebabkan penyakit demam berdarah dengue (DBD) sebanyak 2.667.

"Yang negatif dari jentik nyamuk DBD total 35.988 atau angka bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen," ujarnya. 

Herwin meminta warga di Jakarta Timur untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap merebaknya kasus DBD dengan rutin membersihkan lingkungan seperti barang-barang bekas, kuras bak, ban bekas dan lain-lain.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Tujuannya agar kasus DBD itu dapat ditekan semaksimal mungkin," kata dia.

Sebagai informasi, Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan, penerapan sanksi denda ini mengacu pada Pasal 21 jo 22 Ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD. "Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan," ujar Budhy. 

Sebelum dikenakan sanksi, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan PSN, pihaknya akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Jika SP1 tidak diindahkan dan masih ditemukan jentik nyamuk, maka warga akan diberikan surat peringatan kedua (SP2). 

"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," jelas Budhy. (Sar)