Penjarahan Rusunawa Marunda, Heru Budi: Pelaku Harus Ditindak Tegas, Tak Ada Cerita!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Juni 2024 11:15 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono [Foto: Istimewa]
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono [Foto: Istimewa]

Jakarta, MI - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, untuk memeriksa kasus penjarahan barang khususnya di klaster C Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara.

"Saya minta inspektorat mengecek. Saya tadi pagi sudah telepon Inspektorat," kata Heru di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/6/2024).

Heru mengatakan, pelaku penjarahan harus ditindak tegas karena sudah melanggar hukum. Sebelumnya, dia berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti penjarahan, dan menyatakan sudah ada beberapa orang yang diproses dalam kasus ini.

"Harus ditindak tegas, tidak ada cerita," ujarnya.

Pemerintah, kata dia, fokus menangkap para penjarah dan tak berencana membongkar Rusunawa Marunda.

"Tidak ada rencana pembongkaran. Pelakunya kita tangkap saja," tandasnya.

Adapun menurut informasi, saat ini kondisi Rusunawa Marunda khususnya klaster C mengalami kerusakan, sepeninggal para penghuninya karena direlokasi ke tempat lain. 

Sejumlah barang seperti besi, terali (tralis), dan barang-barang berharga diketahui dibongkar oleh penjarah.

Selain itu, ada beberapa tembok yang runtuh karena ulah para penjarah dan untuk itu Pemprov DKI Jakarta, mulai menelusuri pelaku penjarahan tersebut.

Pada awal tahun ini, diketahui kusen jendela unit blok C2 dibongkar tanpa pemberitahuan kepada pengelola. Salah seorang satpam, yang mendapati beberapa orang sedang mencongkel kusen jendela di area blok C2 mengaku, pernah menegur para pembongkar dan mengamankan kurang lebih tujuh buah kusen jendela.

Satpam itu juga menuturkan, sempat mendapati kawanan pembongkar kusen marah-marah usai mendapat teguran dari satpam. Dia menambahkan, pembongkaran telah terjadi lebih dari 10 kali sejak November hingga Desember 2023.

Berita Terkait