Pindah Alamat Modus Hilangkan Jejak Komplotan Penjahat Uang Palsu Rp 22 Miliar Ditangkap Polisi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juni 2024 21:47 WIB
TKP kejahatan pembuatan uang palsu Rp 22 miliar di Kantor Akuntan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat peambuatan uang palsu.
TKP kejahatan pembuatan uang palsu Rp 22 miliar di Kantor Akuntan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat peambuatan uang palsu.

Jakarta, MI - Komplotan penjahat kasus pemalsuan uang Rp 22 miliar sempat berpindah-pindah sebagai modus guna menghilangkan jejak. 

Tapi akhirnya tercium Polisi lalu ditangkap di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto, menambahkan, modus para pelaku berpindah-pindah alasannya untuk menghabiskan masa kontrak pada masing-masing lokasi.

"Alasan para pelaku berpindah-pindah alamat karena habis masa kontraknya," ujar Hadi mengutip alasan komplotan penjahat itu saat dihubungi Kamis (20/6/2024)

Hadi menambahkan, pelaku berpindah ketiga lokasi berbeda, yakni di Gunung Putri Bogor, Sukabumi hingga yang terakhir Jakarta.

Dia mengatakan, sosok yang berperan mencari lokasi tersebut adalah F.

F dijanjikan mendapat bayaran Rp 500 juta untuk mencari lokasi hingga akhirnya menemukan kantor akuntan di Kembangan, Jakarta Barat. 

"Tempat itu di jadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp 100.000," ujarnya.

Diketahui, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait uang palsu Rp 22 miliar dicetak di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka yakni M Alias Mul, FF, YS Alias Ustad dan F.

Inisial M berperan menjadi koordinator pembuatan uang palsu tersebut. Sementara tiga pelaku lain menjadi karyawan hingga mencari kontrakan untuk membuat uang palsu.

Atas perbuatan keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sar)

Topik:

Uang Palsu