Jual Gadis di Bawah Umur, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Juli 2024 16:07 WIB
Dua pria berinisial MAH (18) dan MR (20) di Cengkareng, Jakarta Barat yang menjual seorang anak perempuan di bawah umur berinisial C (17) melalui aplikasi kencan [Foto: ANTARA]
Dua pria berinisial MAH (18) dan MR (20) di Cengkareng, Jakarta Barat yang menjual seorang anak perempuan di bawah umur berinisial C (17) melalui aplikasi kencan [Foto: ANTARA]

Jakarta, MI - Polisi menangkap dua pria berinisial MAH (18) dan MR (20) di Cengkareng, Jakarta Barat, karena kedapatan menjual seorang anak perempuan di bawah umur berinisial C (17), menggunakan aplikasi kencan.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menyebut, kasus ini berawal dari laporan masyarakat, bahwasanya diduga terjadi praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur, pada Sabtu (8/6/2024) malam.

Berdasarkan laporan itu, anggota Polsek Cengkareng lantas melakukan penggerebekan di unit apartemen, yang ditempati pelaku.

"TKP berada salah satu unit apartemen di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat," ujarnya.

"Untuk korban, berinisial C, di bawah umur. Kemudian ada dua tersangka yang berhasil kita amankan, yang pertama inisial MAH dan yang kedua MR," tambahnya.

Selain itu, kata Hasoloan, pihaknya juga menerima sebuah video amatir yang menunjukkan, seorang anak di bawah umur yang dieksploitasi.

"Kita informasi awal adanya rekaman, video amatir, informasi seorang korban di bawah umur yang dieksploitasi," jelasnya.

Dijelaskan Hasoloan, MAH merupakan kekasih dari korban C, sementara MR berperan membuat akun aplikasi kencan, yang digunakan untuk menjual korban.

"Sedangkan modus operandinya adalah salah satu tersangka yang juga memiliki hubungan dengan korban tinggal bersama di salah satu unit apartemen tersebut. Kemudian tersangka lain membuat akun media sosial untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan booking out (BO)," tutur Hasoloan.

Adapun uang hasil kencan, dimanfaatkan oleh pelaku bersama korban untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Hingga kini, korban sedang berada di rumah aman di bawah pengawasan lembaga terkait, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta.

"Nah dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan, secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban," ungkapnya.

"Kondisi korban saat ini ditempatkan di rumah aman, kita bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) P3A. Sudah dapat pendampingan juga sejak awal penanganan," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 76i Juncto 88 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kemudian untuk penerapan pasalnya kedua bisa dikenakan sanksi 10 tahun penjara," tandasnya.

Berita Terkait