3 Pelaku Penipuan Modus Ganjal ATM di Jakut Ditangkap

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Juli 2024 7 jam yang lalu
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Kepolisan Sektor (Polsek) Pademangan Polres Jakarta Utara menangkap tiga penipu, bermodus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) pada sejumlah toko di Pademangan.

"Ada empat pelaku yang bekerja sama melakukan aksi ini, kami baru menangkap serta menahan tiga pelaku dan satu orang lagi masih dalam proses pengejaran," kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Jakarta, Kamis (19/7/2024).

Ia mengatakan ketiga pelaku berinisial FAI, WS dan HR diancam pasal 378 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana terkait kasus penipuan dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun.

"Ketiga pelaku ditangkap hari ini dan sedang menjalani penyidikan di Polsek Pademangan," ujarnya.

Ia mengatakan kasus ini terungkap, setelah adanya laporan kepala toko berinisial CC melaporkan kejadian yang terjadi di took, pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Para pelaku diam di depan toko seperti melihat keadaan sekitar, lalu setelah itu mereka masuk ke dalam took, dan mengantre di mesin ATM dalam toko.

Menurut dia, saksi ini merasa curiga dan memberi tahu pramusaji toko itu yang sedang membersihkan kaca, untuk memperhatikan dari luar.

Selanjutnya, saat para pelaku sedang mengganjal ATM dan setelah berhasil melakukan aksi tersebut. Pramusaji langsung meneriaki para pelaku, dan mereka berusaha kabur.

"Tiga pelaku ditangkap warga bersama kepolisian dan satu orang berhasil kabur. Mereka dibawa ke Mapolsek bersama barang bukti berupa 10 kartu ATM yang digunakan menjalankan aksi penipuan tersebut," tandasnya.

Berita Terkait