Diduga 'Menggarong' Dana Hibah Forum Humas BUMN untuk UKW senilai Rp 6 Miliar, Hendry Ch Bangun cs Bakal Dilaporkan ke KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan melaporkan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun cs ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri. 

Pasalnya, Hendry bersama koleganya di PWI diduga menggarong dana hibah dari Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) senilai Rp 6 miliar. 

“Organisasi wartawan yang harusnya melaksanakan kontrol, pengawasan terhadap kepentingan umum, eh kok malah terlibat dalam dugaan pusaran korupsi,” tegas Penggagas dan Perumus Utama Kode Etik Perilaku Wartawan PWI, Wina Armada Sukardi, Selasa (6/8/2024).

Wina Armada Sukardi
Penggagas dan Perumus Utama Kode Etik Perilaku Wartawan PWI, Wina Armada Sukardi

Wina menilai dugaan korupsi Hendry dkk. merupakan perbuatan tercela bagi anggota PWI. Dari total Rp 6 miliar, Wina mengatakan para terduga pelaku menerima upah dan uang kembali sebesar Rp 1.771 miliar, sebanyak Rp 1.080 dikembalikan ke BUMN, dan Rp 691 juta mengalir ke orang dalam PWI. 

“Cashback untuk pihak BUMN dibuat tanda terimanya tanggal 29 Desember 2023. Dalam kuitansi jelas tertera ‘Untuk pembayaran cashback UKW PWI - BUMN’,” katanya. 

Bukti ini, menurut Wina tak bisa disangkal. Dia mengatakan modus Hendry mengubah istilah kiriman uang itu tak bisa menutupi penyelewengan yang telah terjadi. 

“Jika belakangan diubah oleh Hendry dengan istilah lain, itu untuk menutupi penyelewengan dan semata menyamarkan bukti yang ada. Tanda terima untuk cashback itu juga dilengkapi dengan tanda tangan,” bebernya.

Wina mengatakan audit yang dilakukan di Forum Humas BUMN memang terbukti tidak ada pengeluaran dan penerimaan cashback sebagaimana dimaksud dalam dokumen tanda terima karangan Hendry Bangun cs. 

Forum Humas BUMN, kata dia, juga membantah adanya keharusan uang kembali ke mereka.  Oleh karena itu, Wina mengatakan fenomena ini telah menerangkan bahwa Hendry Bangun dan koleganya telah memenuhi unsur korupsi. “Dari sini saja sudah terang benderang unsur dugaan korupsinya sudah terpenuhi,” tegas Wina.

Dia beralasan, predikat korupsi itu memang sudah semestinya disematkan pada Hendry Bangun cs. karena telah menggarong uang negara. Meski uang itu telah dikembalikan ke BUMN, Wina mengatakan Hendry tak bisa menyetip unsur tindak pidana korupsi. 

Soal pemberhentiannya sebagai sekretaris Dewan Penasehat oleh Hendri Ch Bangun, Wina mengatakan dirinya tidak menggubrisnya karena tidak memberikan dampak apapun. Wina justru menyindir Hendry Bangun.

“Bagaimana mungkin orang yang sudah dipecat dari keanggotaan PWI, dan kartunya sudah dicabut oleh Pengurus Provinsi Jakarta, serta diduga ikut dalam persoalan korupsi uang negara, masih mau dan berani berkata menghentikan pengurus yang resmi dan sah. Tidak masuk logika!” kata Wina.

Hendry kembalikan sejumlah uang
Hendry mengatakan dirinya telah mengembalikan sejumlah uang itu sesuai Surat Keputusan PWI. Dia mengatakan dugaan unsur korupsi itu tak ada dalam kasus ini. 

“Tidak unsur korupsi dan itu sudah dinyatakan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, dalam jumpa pers bersama. Yang ada adalah kesalahan administrasi,” kata Hendry, Selasa (6/8/2024).

KPK RI
Dalam SK PWI  Nomor: 155-PLP/PP-PWI/2023 tentang Pembagian Fee Marketing untuk Tim Pencari Dana di Luar Pengurus atau Kepanitiaan dan Ketentuan Cashback Sponsorship, Hendy mengatakan telah diatur soal marketing fee dan cashback bagi anggota yang mendapat sponsor. Dia menyebut dalam kisruh UKW tak ada pelanggaran. 

“Tidak ada pelanggaran. Jadi apa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan di PWI Pusat. Sebab memang ada pihak yang berperan dalam melakukan lobi, pendekatan, agar sponsorship dapat cair,” katanya. 

Meski demikian, Hendry menyebut PWI telah menyetip aturan soal cashback ini.  PWI menilai menerima cashback merupakan gratifikasi. 

“Tapi dalam rapat pada bulan Mei, memang cashback sudah diputuskan untuk tidak ada lagi karena dapat dianggap gratifikasi yang melanggar aturan,” kata Hendry.

DK PWI pecat Hendry 
Dewan Kehormatan PWI sebelumnya memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Bangun dari keanggotaannya. 

Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024 karena Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat sudah menyalahgunakan jabatannya.

"Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).

Selain itu, Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan. 

https://mediakalbarnews.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240716-WA0467.jpg
Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024. 

Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.

Menyusul peringatan itu, Hendry tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. 

Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat. 

Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.

Hendry kecam keras keputusan DK PWI
Hendry Bangun mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang mengeluarkan surat pemberhentian kepada dirinya karena dianggap ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Hendry, DK PWI  telah bertindak melampaui kewenangannya.  Bahkan, dia mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK.

"Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa (16/7/2024). 

Eks Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun
Permintaan Ketua DK kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) pun, menurut Hendry, tidak berdasar karena yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI hanya Ketua Umum.

"Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi."

Lebih lanjut, Hendry mengatakan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024. 

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum. "Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya.