Istri Tak Pulang Suami Bakar Rumah di Marunda-Jakut

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saragi. (Foto: Antara)
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saragi. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing menangkap pria berinisial S (36) yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah di Jalan Kampung Marunda Bidara Cilicing Jakarta Utara pada Minggu (11/8/2024). "Kami menangkap pelaku tiga jam setelah terjadinya kebakaran yang terjadi di rumah pelaku," ujar Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saragi di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Ia mengatakan pelaku  merupakan pemilik rumah dan setelah melakukan aksinya, dirinya ditegur oleh saksi dan sempat melarikan diri usai menjalankan aksi pidana. "Unit Reskrim Polsek Cilincing mengamankan pelaku pada hari itu di daerah Cilincing," ungkapnya.

Menurut dia motif awal pelaku melakukan aksinya karena ada miskomunikasi percakapan telepon dengan istrinya. Kejadian itu dari hasil keterangan yang bersangkutan, mereka sudah cekcok dari malam dan istrinya keluar rumah, pagi-pagi suaminya mencari istrinya, menelepon, menyuruh pulang.

Ia menambahkan karena tidak pulang juga sampai siang, yang bersangkutan dalam keadaan mabuk di bawah pengaruh alkohol dan menelepon lagi, melakukan video call lewat handphone anaknya mengancam kalau tidak pulang akan membakar baju istrinya. "Tidak lama dari omongan itu, anaknya dan keluarganya yang ada di dalam rumah tersebut sudah menemukan asap dan kobaran api," paparnya.

Menurut saksi, katanya semua yang ada di rumah tersebut keluar beserta pelaku dalam keadaan mabuk. "Seorang saksi menegur pelaku dan menanya kenapa membakar rumah dan pelaku menjawab sudah nanti padam sendiri," tuturnya menirukan ucapan saksi.

BACA JUGA: Polresta Kendari Amankan Dua Pelaku Pembakaran Rumah

BACA JUGA: 2 Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap

Ia mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan menetapkan S sebagai tersangka. Pelaku sudah ditahan di Mako Polsek Cilincing dan dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Ia menjelaskan kejadian pembakaran rumah itu terjadi setelah pelaku dan istrinya bertengkar serta malam itu istri pelaku keluar dari rumah untuk menghindari cekcok yang lebih parah hingga terjadi aksi pembakaran. "Kami masih kami dalam penyelidikan, ini masih interogasi awal dan kami masih melakukan pendalaman," imbuhnya.

Ia mengatakan untuk lebih detail, pihaknya akan lakukan press rilis setelah hasil daripada laboratorium forensik sudah keluar terkait penyebab kebakaran. "Dari hasil laboratorium forensik akan jelas, asal usul api apa betul dari ini, memang sudah ada kesesuaian antara keterangan saksi kemudian pengakuan pelaku," tandasnya.