Penistaan Agama, Polisi Bakal Panggil Wanda Harra Kamis Depan
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terlapor pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra atau Irwansyah pada Kamis (29/8/2024) depan terkait dugaan kasus penistaan agama.
"Beberapa peserta kegiatan akan dilakukan pemeriksaan hingga Terlapor. Terlapor di jadwalkan rencana tanggal 29 Agustus 2024," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di kutip pada Sabtu (24/8/2024)
Ade Ary menjelaskan saat ini tim penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui melihat adanya dugaan penistaan yang dilaporkan. Tim penyidik juga akan segera memeriksa manajemen gedung.
"Termasuk nanti para pihak dari EO (event organizer) akan diperiksa juga. Kemudian pengisi materi dalam acara tersebut akan diperiksa, kemudian beberapa peserta kegiatan, termasuk pengisi materi dari acara tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra alias Irwansyah.
"Ada empat orang yang sudah dilakukan klasifikasi dalam tahap penyelidikan salah satunya pelapor. Kemudian, TKP juga sudah dicek," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Ade Ary menjelaskan kepolisian dalam waktu dekat akan memanggil penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, hingga Terlapor. "Tahapan, dalam waktu dekat, penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, itu juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor, terlapor akan dipanggil, supaya ceritanya menjadi utuh," paparnta.
Pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Islam.
Laporan itu diajukan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah yang didampingi oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya yang bernama Muhammad Wildan.
“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” tuturnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/7).
Ia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Harra ketika pengarah gaya itu menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan.
Menurutnya, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Harra duduk di saf laki-laki. "Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujarnya.
Wanda Harra disangkakan oleh Mohammad dengan pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang diajukan antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.
Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.
Topik:
Penistaan Agama Wanda Harra Fashion Stylist Polda Metro JayaBerita Sebelumnya
Ibu Kandung Pembuang Bayi di Ciracas Jaktim Jadi Tersangka
Berita Selanjutnya
Ketum Parkindo Jenri Sinaga Dukung Duet Anies-Pras di Pilkada Jakarta
Berita Terkait
Daftar Data Pribadi 341 Ribu Lebih Milik Personel Polri yang Dibocorkan Bjorka (1)
6 Oktober 2025 14:53 WIB
Menanti Tersangka Dugaan Pemalsuan Data yang Dilaporkan Warga Jatinegara
3 Oktober 2025 21:09 WIB