Ketum Parkindo Jenri Sinaga Dukung Duet Anies-Pras di Pilkada Jakarta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Agustus 2024 20:46 WIB
Ketua Umum Parkindo, Jenri Sinaga (Foto: Dok MI)
Ketua Umum Parkindo, Jenri Sinaga (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Berbekal pengalaman 10 tahun sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Prasetyo Edy Marsudi dinilai layak dipertimbangkan untuk maju sebagai wakil gubernur Jakarta mendampingi Anies Baswedan pada Pilkada 2024 mendatang.

Demikian disampaikan Ketua Umum (Ketum) Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo) Jenri Sinaga yang menyatakan siap mendukung politisi PDP Perjuangan itu maju dalam perhelatan Pilkada serentak 2024, Sabtu (24/8/2024).

"Saya kira dia memiliki pengamalam yang mumpuni, 10 tahun atau dua periode menjadi orang nomor satu di DPRD DKI Jakarta itu luar biasa. Dia wakil rakyat yang dekat dengan warga DKI Jakarta," kata Jenri.

Prasetyo Edi Marsudi atau yang akrab disapa Pras itu, telah memiliki pengalaman selama 10 tahun sebagai Ketua DPRD Jakarta.

Kendati, menurut Jenri, Pras bisa mendampingi Anies mesti mendapat persetujuan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

"Semua tergantung pada keputusan Ibu Mega dan mendapat dukungan dari partai. Kalau sama Anies nanti kan juga tergantung DPP PDIP juga," katanya.

Anies dan Prasetyo Edi Marsudi

Kabarnya hari ini Anies mendatangi DPD PDIP Jakarta, disambut hangat Prasetyo Edi Marsudi hingga makan bersama. 

"Tinggal PDIP saja nanti bagaimana menyikapinya. Saya kira sih sudah saatnya Pras duduk di kursi eksekutif," tandas Jenri.

Adapun nama Anies belakangan ini santer dikabarkan akan maju di Pilgub DKI Jakarta 2024. 

Namun belum ada satupun partai politik yang resmi akan mengusungnya sampai saat ini.

Sementara PDIP juga menjadi satu-satunya partai politik yang memiliki kursi di parlemen DPRD DKI Jakarta yang belum mengumumkan kandidat yang akan diusungnya.

PDIP memenuhi syarat untuk mengusung sendiri kandidatnya di Pilkada DKI Jakarta jika merujuk hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini diputuskan.

MK memperbolehkan partai politik yang memiliki minimal perolehan suara 7,5 persen untuk mengusung kandidatnya di Pilgub DKI Jakarta. (an)

Topik:

Jenri Sinaga Parkindo Anies Baswedan Prasetyo Edi Marsudi Pilkada 2024