Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tamansari

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Agustus 2024 14:48 WIB
Pria berinisial WOa yang ditangkap polisi di sebuah indekos di Tamansari. (Foto: Antara)
Pria berinisial WOa yang ditangkap polisi di sebuah indekos di Tamansari. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Pria berinisial WO (40) yang ditangkap polisi di sebuah indekos di Tamansari pada Kamis (8/8) mengaku telah lima kali mencuri di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. 

WO ditangkap polisi usai mencuri satu unit sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk XII, RT 010/005 Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin (5/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat sebanyak lima kali," ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (26/8/2024).

Adhi menyebutkan bahwa pada hari kejadian, WO mencuri sepeda motor berwarna biru tahun 2014 dengan nomor polisi B-3494-BZU milik Suratmin. Motor tersebut terkunci setangnya dan diparkir di gang.

BACA JUGA: Komplotan Spesialis Curanmor di Kelapa Gading Dihadiahi Timah Panas Saat Ditangkap Petugas

Pelaku menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk membobol kunci motor tersebut. "Setelah berhasil, pelaku membawa motor tersebut ke daerah Pasar Kampung Melayu, Teluk Naga, Tangerang Banten dan menjualnya kepada seseorang bernama Yudi," ucap Adhi.

BACA JUGA: Polda DIY Ciduk 31 Tersangka Curanmor

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menambahkan bahwa WO tidak hanya sekali melakukan pencurian. "Selain motor Yamaha Mio B-3494-BZU, pelaku juga mencuri sepeda motor Yamaha Mio J, Honda Vario, Honda Beat dan Yamaha Mio GT di berbagai lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat," paparnya.

Atas perbuatannya, WO disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," tandasnya.

Topik:

Curanmor Pencurian Motor Polisi Ringkus Maling