DPO Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Berhasil Diboyong Polisi


Jakarta, MI - Kepolisian berhasil menangkap satu tersangka berinisial YS (28) yang ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
"Buronan pelaku YS pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
Ade Ary menjelaskan YS ditangkap pada Kamis (7/11) pukul 10.00 di Empat Lawang, Palembang, Sumatra Selatan dan saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tim penyidik Polres Metro Tangerang telah mendeteksi keberadaan predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi, " ungkapnya.
BACA JUGA: Guru SD jadi DPO Kasus Pencabulan Murid di Jaksel
BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Terancam 15 Tahun Penjara
Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian YS bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang. "Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhan," ucap Ade Ary.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menyebutkan tersangka sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun dirinya tidak mau. Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebutkan korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, total menjadi delapan orang.
Kepolisian juga masih memburu satu pelaku lainnya dalam kasus pelecehan sejumlah murid yang dilakukan oleh S (49) dan YB (30) di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan-Tangerang Jalani Pemeriksaan Psikologi
"Satu tersangka lainnya yang menjadi pengurus sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).
Ade Ary menambahkan sosok pelaku lain tersebut, yakni pria berinisial YS yang merupakan salah satu pengurus di panti asuhan tersebut.
Topik:
DPO Pencabulan Kasus Pencabulan Kekerasan Seksual Pencabulan di Panti AsuhanBerita Terkait

NDPR Dorong Pemerintah Deteksi Faktor Kausalitas dan Rumuskan Tindakan Nyata dalam Menekan Angka Pelecehan-Kekerasan Anak dan Perempuan
15 September 2025 15:34 WIB

Kekerasan Seksual Saat USG di Garut, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Bertindak Cepat
16 April 2025 19:38 WIB
![Penjelasan Unpad soal Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/unpad-bandung.webp)
Penjelasan Unpad soal Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung
10 April 2025 12:40 WIB

Kecam Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Puan Maharani: Harus Dihukum Berat!
15 Maret 2025 10:11 WIB