Dituduh Peras Tersangka Pembunuhan Rp20 M, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Bantah Begini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2025 01:20 WIB
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro (Foto: Istimewa)
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, membantah telah memeras tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto sebesar Rp20 miliar. 

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1/2025).

Bintoro mengatakan peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” bebernya.

Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

Bintoro menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Kini, dirinya hingga saat ini masih diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

Topik:

Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro