Mengendus Kongkalikong Kerja Sama PAM Jaya dan PT MOYA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Februari 2025 13:36 WIB
Warga di beberapa daerah di Jakarta harus membeli air dalam jerigen demi memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari. (Foto: Dok MI/Ist/Net)
Warga di beberapa daerah di Jakarta harus membeli air dalam jerigen demi memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari. (Foto: Dok MI/Ist/Net)

Jakarta, MI - Pengelolaan air minum oleh Perusahaan Air Minum daerah (PAM) Jaya tengah menjadi sorotan. Bahkan, membetok perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga legislator Jakarta.

Sejak 1998, pengelolaan air di DKI Jakarta dari hulu sampai hilir dipegang oleh dua perusahaan swasta: PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT PAM Jaya, yang belakangan berganti nama menjadi Aetra. Perusahaan milik Pemda DKI, PAM Jaya, meneken kontrak dengan dua perusahaan tersebut yang berlaku sampai 2023.

Namun problemnya adalah Perumda PAM Jaya harus membeli air dari PT Moya Indonesia dalam setiap meter kubiknya sebelum disalurkan kepada masyarakat. Padahal, dengan berakhirnya kontrak dengan PT Aetra dan Palyja  per Januari 2023, seluruh aset menjadi milik Perumda PAM Jaya.

Ini semua akibat perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Direktur utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin dengan PT Moya Indonesia itu.

Sementara KPK sempat memberikan rekomendasi agar PAM Jaya melakukan pembatalan rencana perpanjangan kontrak kerja sama dengan PT Aetra Air Jakarta. Sebab KPK menemukan ada potensi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian pada PAM Jaya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala itu mengatakan, Pemprov DKI akan mempelajari rekomendasi lembaga anti rasuah itu. 

“Rekomendasi KPK soal pembatalan perpanjangan dari pada Aetra nanti kami akan pelajari dan kami kaji. Tapi yang paling penting, kami semua memastikan kebutuhan warga Jakarta terkait air minum harus terjamin dan terjaga baik, kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Tak hanya Riza, Anggota DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat itu agar menjalakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan kontrak PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta. 

Eneng menerangkan bahwa mereka sepakat dengan KPK dalam pembatalan rencana perpanjangan kontrak dengan Aetra Air Jakarta. Hal ini berhubungan dengan pernyataan Anies pada awal 2019 bahwa kontrak air bersih ini merugikan negara sehingga memang sebaiknya tidak diperpanjang dan semuanya dikembalikan ke pemerintah.

Sementara Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, sendiri menyatakan bahwa  dengan adanya rekomendasi dari KPK, diharapkan proses ini dapat berjalan lebih efektif, serta mampu memitigasi potensi kerugian daerah yang mungkin timbul akibat keterlambatan tersebut. 

"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan KPK agar pembangunan proyek dapat diselesaikan tepat waktu dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Arief.

Kongkalikong PKS PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia

Perjanjian Kerja Sama (PKS) induk penyelenggaraan sistem penyediaan air minum optimalisasi aset eksisting dan penyediaan aset baru dengan skema pembiayaan banding antara Perumda PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia (Moya), sebagaimana tertuang dalam surat PKS No.049/PAM/K/X/2022 dan No. MI-PAMJAYA/LGL/PJ/22.10/059

Namun demikian, dalam perjanjian tersebut diduga kuat adanya kongkalikong dan sarat kepentingan, tidak transparan dan tidak akuntabel. Karena PT Moya selama ini adalah perusahaan kontraktor pengadaan barang dan jasa di Perumda PAM Jaya. 

Menurut Ketua umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, diduga perjanjian kerja sama tanpa melalui study kelayakan dan proses lelang. 

Pihak Perumda PAM Jaya langsung membuat kerja sama dengan PT Moya Indonesia menjadi pengelola air minum Perumda PAM Jaya. "Ada apa dibalik PKS antara Perumda PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia ini," katanya.

Di lain sisi, dia mengaku bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa perusahaan PT Moya Indonesia itu dimiliki oleh salah satu konglomerat.

Oleh karena itu dia mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memeriksa Dirut Perumda PAM Jaya terkait dugaan kongkalikong dalam kerja sama dengan PT Moya Indonesia yang menimbulkan kerugian Anggaran APBD di Perumda PAM Jaya.

Persoalan lain PAM Jaya

Perumda PAM Jaya melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan layanan payment online. Bahwa Perumda PAM Jaya menyediakan data tagihan, PT MitraComm Ekasarana melakukan dan mengembangkan kerja sama dengan collecting agent.

Sehingga pelanggan dapat melakukan pembayaran atas tagihan rekening air minum secara online melalui collecting agent yang menyelenggarakan layanan payment online. 

Kedua belah pihak sepakat melaksanakan kerja sama penyelenggaraan layanan payment online dimana Perumda PAM Jaya telah mengizinkan PT MitraComm Ekasarana untuk menerima pembayaran tagihan rekening air minum oleh pelanggan berdasarkan data tagihan yang diterbitkan oleh Perumda PAM Jaya melalui collecting agent.

Surat PKS antara Perumda PAM Jaya dengan PT MitraComm Ekasarana tentang penerimaan pembayaran tagihan rekening air minum secara online melalui collecting agent (Aggregator) sebagaimana tertuang dalam perjanjian No. 004/PAM/K/I/2023 dan 045/I/PKS/ME-2023.

Data tagihan yang diterbitkan oleh Perumda PAM Jaya adalah data tagihan bulan berjalan dari pelanggan berstatus aktif, data tagihan tunggakan dari pelanggan dalam periode tertentu yang ditetapkan oleh Perumda PAM Jaya, golongan pelanggan yang diizinkan untuk diakses meliputi seluruh golongan pelanggan dan apabila terdapat tagihan lebih dari 1 bulan, maka pembayaran dilaksanakan secara bersamaan dan tidak dapat diangsur.

Monitorindonesia.com telah berupaya meminta tanggapan dari pihak Perumda PAM Jaya, namun belum memberikan respons.

Topik:

PAM Jaya