Pejabat BPN Catut Tanah Warga di Pagar Laut Bekasi, Nusron: Geser NIB!
Kabupaten Bekasi, MI - Pejabat ATR/BPN diduga terlibat pencatutan tanah warga di pagar laut Kabupaten Bekasi. Pencatutan itu dilakukan dengan menggeser Nomor Induk Bidang (NIB) di peta Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, hanya pejabat tinggi yang bisa mengakses peta tersebut.
"Enggak mungkin kalau ini pejabat rendahan. Kenapa? Enggak mungkin pejabat rendahan bisa punya akses terhadap sistem," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat meninjau lokasi di Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025).
Menurut Nusron, lahan asli terletak di daratan Desa Segarajaya11 ha terbagi ke dalam 89 bidang tanah milik 84 orang. Pada 2021, warga mendapatkan NIB setelah mengurus melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, setahun kemudian ada orang tak dikenal mengklaim NIB tersebut.
Oknum-oknum itu diduga menggunakan NIB untuk mendaftarkan 72 ha tanah. Lokasinya bergeser sekitar lima kilometer dari darat ke laut. Kepemilikan NIB itu pun berubah dari 84 orang menjadi 11 orang.
"Yang ini (di atas pagar laut), kami enggak pernah menerbitkan sertifikat. Sertifikat orang dipakai. Ini otomatis kita hapus dalam peta sehingga itu kembali menjadi laut," beber Nusron.
Dia juga melakukan investigasi internal untuk mengusut siapa oknum Kementerian ATR/BPN yang terlibat. Dia pun tak menutup kemungkinan melaporkannya ke kepolisian.
"Kalau nanti terbukti ada unsur pidananya, kami sendiri, Menteri ATR/BPN yang akan menyerahkan kepada APH (aparat penegak hukum)," tandas Nusron.
Topik:
Pagar Laut Bekasi ATR/BPN Nusron WahidBerita Sebelumnya
Mengendus Kongkalikong Kerja Sama PAM Jaya dan PT MOYA
Berita Terkait
Jazuli Juwaini: Kenaikan PNBP Harus Sasar Pengusaha Besar, Bukan Rakyat Kecil
17 November 2025 18:16 WIB
Menteri Nusron: Mafia Tanah Runtuh Jika Aparat BPN Berintegritas
16 November 2025 19:34 WIB
Komisi II DPR Panggil BPN hingga Pemda, Sengketa Lahan Surabaya Diusut Tuntas
10 November 2025 19:39 WIB
Menteri ATR/BPN Sambangi KPK: Minta Masukan Untuk Menutup Celah Pungli
22 Oktober 2025 17:32 WIB