Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Larangan Alih Fungsi Sawah Produktif

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 27 Agustus 2025 19:06 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto. Rizal)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto. Rizal)

Jakarta, MI  - Pemerintah menaruh perhatian serius pada upaya menjaga ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian produktif. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sawah yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan industri, perumahan, maupun proyek lain.

Nusron menyampaikan bahwa pembangunan harus tetap berjalan tanpa mengorbankan keberadaan sawah produktif. “Ketahanan pangan butuh sawah. Seumur hidup harus ada sawah. Tidak boleh digeser jadi apa pun,” tegasnya, Rabu (27/8/20285)

Ia mencontohkan, apabila ada lahan sawah yang terpaksa dialihkan, maka lahan penggantinya wajib memiliki tingkat produktivitas yang sama. “Kalau sawah menghasilkan 20 ribu ton dalam setahun, maka lahan penggantinya harus setara produktivitasnya, bukan sekadar sama luasnya,” ujarnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, Indonesia kehilangan 60.000–80.000 hektare lahan sawah setiap tahun. Kondisi ini, kata Nusron, menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional jika tidak segera diatasi.

Dalam kesempatan tersebut, kehadiran para menteri Kabinet Merah Putih turut memperkuat komitmen sinergi lintas sektor. Nusron menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan untuk menekan laju alih fungsi lahan agar ketahanan pangan tetap terjaga menuju Indonesia Emas 2045.

Topik:

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid alih fungsi lahan sawah produktif ketahanan pangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ATR/BPN