Samsat Keliling Hadir di 14 Lokasi Jadetabek Hari Ini

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Februari 2025 08:19 WIB
Pelayanan Samsat Keliling (Foto:Ist)
Pelayanan Samsat Keliling (Foto:Ist)

Jakarta, MI - Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 titik strategis di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (7/2/2025).

Melalui unggahan di akun resmi @tmcpoldametro di platform X, Polda Metro Jaya merinci lokasi-lokasi Samsat Keliling yang siap melayani warga.

Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

  • Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  • Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB;
  • Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  • Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00 - 15.00 WIB dan Gedung Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
  • Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 - 15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  • Kota Tangerang di parkiran busway Foodmosphere dan Alun-alun Cibodas pukul 08.00-13.00 WIB;
  • Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB;
  • Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
  • Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;
  • Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal. GTOWN Square pukul 08.00-14.00 WIB;
  • Kota Bekasi di Taman Wisata Kuliner Naragong Indah pukul 09.00 - 11.00 WIB;
  • Kabupaten Bekasi di halaman kantor Bupate Kabupaten Bekasi pukul 09.00-12.00 WIB;
  • Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 - 14.00 WIB dan kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB;
  • Cinere di kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB.

Pastikan untuk memenuhi persyaratan untuk membayar pajak kendaraan yang meliputi: KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, dan pastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Layanan samsat keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. 

Sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB. Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.

Namun, aplikasi ini tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.

Topik:

layanan-samsat-keliling polda-metro-jaya pkb-jabetabek