Eks Kasatpol PP Jakarta Arifin Diperiksa Kejati, Kasus Apa?


Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa mantan Kasatpol PP Jakarta yang juga Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Arifin, Kamis (6/2/2025).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di lingkungan kerja Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Selain Arifin terdapat dua orang lainnya yang diperiksa atas dugaan kasus korupsi tersebut.
Namun dua dari tiga orang yang diperiksa oleh Kejati Jakarta mangkir dari panggilan. Hanya Arifin yang bersedia diperiksa. “Melaporkan, tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin. Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta Syahroni Hasibuan.
Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta senilai Rp 150 miliar. Yakni Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, MFM sebagai kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
"Sebagaimana kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yakni Dinas Kebudayaan. Hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka. Dua orang dari aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor terkait korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025). (wan)
Topik:
Pol PP Jakarta Arifin Dinas Kebudayaan Jakarta Kejati Jakarta Wali Kota Jakarta Pusat