Ini Alasan Kejagung Limpahkan Korupsi Telkom Rp 431 M ke Kejati Jakarta


Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek fiktif PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) awalnya ditangani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun penyidikan mulai dari 2016-2018 itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta.
“Dilimpahkan penanganan perkara dari Kejagung ke Kejati DK Jakarta,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Selasa, 13 Mei 2025.
Menurut Syahron, pelimpahan berkas perkara penyidikan ke Kejati Jakarta dari Jampidsus bisa jadi karena banyaknya perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Sementara Senior Vice President Group Sustainability & Corporate Communication PT Telkom Indoensia Ahmad Reza mengatakan, bahwa pihaknya menghormati penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut Reza penyidikan tersebut berkaitan dengan salah satu divisi di Telkom yang terjadi pada periode 2016-2018. “Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit internal Telkom sebagai upaya penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.
Pekan lalu, Kejati DK Jakarta menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek fiktif PT Telkom Indonesia Tbk. Nilai proyek fiktif tersebut mencapai Rp 431,7 miliar.
“Pejabat Telkom Indonesia Tbk bersepakat dengan 9 orang pemilik perusahaan untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan, Rabu, 7 Mei 2025.
Berikut daftar proyek fiktif yang dilakukan:
1. Pengadaan baterai lithium Ion dan genset dengan PT ATA Energi dengan nilai proyek Rp 64,4 miliar
2. Pengadaan penyedia smart mobile energy storage dengan PT International Vista Quanta dengan nilai proyek Rp 22 miliar
3. Pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen bersama PT Japa Melindo Pratama dengan nilai proyek Rp 60,5 miliar
4. Pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 dengan PT Green Energy Natural Gas dengan nilai proyek Rp 45,2 miliar.
5. Pemasangan smart supply change management dengan PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan nilai proyek Rp13,2 miliar
6. Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan PT Forthen Catar Nusantara dengan nilai proyek Rp 67 miliar
7. Penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab dengan PT VSC Indonesia Satu dengan nilai proyek Rp 33 miliar
8. Pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan the foundry 8 kawasan niaga terpadu (SCBD) lot 8 dengan PT Cantya Anzhana Mandiri dengan nilai proyek Rp 114,9 miliar
9. Pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan dengan PT Batavia Prima Jaya dengan nilai proyek 10,9 miliar
Syahron menjelaskan, jika pembiayaan fiktif tersebut dilakukan dengan cara PT Telkom Indonesia menunjuk 4 anak perusahaannya untuk melakukan kerja sama dengan 9 perusahaan di atas.
Mereka adalah PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta. “Dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia.”
Kejati Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi ini. Tiga orang tersangka adalah AHMP, General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017-2020; HM, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015-2017; dan AH, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016-2018. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 7 Mei 2025 bersama 6 orang dari pihak swasta. Ketiganya kini masih bekerja di Telkom.
6 tersangka lainnya adalah NH selaku Direktur Utama PT ATA Energi; DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta; KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa; AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri; dan RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Korupsi Telkom Kejagung Kejati Jakarta Kejati DKI JakartaBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB