Anak Buah Kapolri 'Ngeyel'! Jampidsus Sebaiknya Usut Korupsi Pagar Laut


Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (usakti) Abdul Fickar Hadjar, mendorong Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang Banten.
Begitu dia disapa Monitorindonesia.com, Rabu (14/5/2025) menyatakan bahwa hal itu bisa dilakukan jika pihak kepolisian tetap ngotot mengusut kasus pemalsuan dokumennya saja.
Dalam hal ini tidak dugaan korupsinya saat berkoordinasi dengan jajaran JAM Pidum terkait berkas para tersangka yaitu Arsin dan kawan-kawan.
“Tentunya sikap kepolisian yang tidak mau tunduk dengan arahan dari jaksa penuntut umum berkali-kali sudah cukup menjadi alasan bagi jaksa untuk meninggalkannya dan mengusut sendiri," kata Abdul Fickar Hadjar.
“Bukan curiga. Tapi kelihatannya pihak kepolisian memilki agenda tersendiri. Padahal jaksa sudah memberi petunjuk yang jelas kasus tersebut masuk ranah korupsi,” timpalnya.
Semenatara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut langkah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang terkesan “ngeyel” tidak mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengusut kasus pagar laut di Tangerang.
“Sebenarnya sangat disayangkan Dittipidum dalam tanda kutip ngeyel dari petunjuk jaksa. Mestinya dipatuhi saja kan enak,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Kamis (17/4/2025).
Boyamin mengatakan, petunjuk jaksa yang meminta Polri untuk mengusut kasus pagar laut di Tangerang ke arah pidana khusus, yaitu korupsi, seharusnya bisa dipatuhi oleh Dittipidum.
“Ini kan malah meringankan kerja Dittipidum. Langsung atas petunjuk jaksa itu, berkas diserahkan ke Kortas Tipikor karena Kortas Tipikor juga sudah menangani perkara pagar laut itu menjadi perkara korupsi,” jelas Boyamin.
Dia mengatakan, jika berkas perkara ini tidak segera disidangkan, justru Bareskrim Polri yang akan dirugikan.
Boyamin mengingatkan, kerja penyidik terbatas pada masa tahanan tersangka dan jika berkas tidak kunjung selesai, penahanan bisa ditangguhkan.
“Kalau ini masing-masing masih kekeh, itu akhirnya nanti yang rugi adalah Dittipidum. Dalam bentuk nanti masa penahanan tersangka itu habis, kan hanya dua bulan,” katanya.
Di lain sisi, Kejagung dikabarkan menggeledah Kantor BPN Kabupaten Tangerang terkait dengan kasus dugaan korupsi pagar laut.
"Dalam perkara pagar laut Kohod, Penyidik Pidsus Kejagung telah geledah beberapa tempat di BPN Kabupaten Tangerang," kata sumber Monitorindonesia.com, Selasa (7/5/2025).
Tak hanya itu, Kejagung juga dikabarkan menggeledah Rumah mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang inisial JS dan lokasi lainnya. "Rumah mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang inisial JS, Kantor Konsultan Jasa Pengukur swasta dan beberapa kantor di Pemkab Tangerang," jelas sumber itu.
Pidsus Kejagung, tambah sumber itu, akhirnya melakukan penyidikan dugaan perkara korupsi kasus pagar laut Kohod setelah petunjuk JPU Kejagung kepada Bareskrim untuk menjerat korupsi tdk dipenuhi/diabaikan.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya segera mengecek kabar itu. "Aku cek dulu ya, soalnya bukan kita penyidiknya," kata Harli, Selasa (7/5/2025) dini hari.
Sebelumnya Harli menegaskan bahwa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB di area Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan temukan indikasi suap dan gratifikasi.
“Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Nah, yang kedua, juga ditemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku, dokumen,” ujar Harli, Senin (5/5/2025).
Harli menambahkan bahwa penuntut umum memiliki kesimpulan bahwa kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang bukan tindak pidana umum namun sudah pidana khusus.
“Atas fakta-fakta hukum yang disampaikan penyidik Polri di dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejagung, penuntut umum berkesimpulan. Bahwa kasus pemalsuan ini bukan tindak pidana umum, tetapi sudah pidana khusus,” sambungnya.
Atas dasar tersebut penuntut umum memberikan arahan bahwa penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum namun harus menggunakan pasal tindak pidana korupsi.
“Kita melihat dalam berkas itu, seharusnya penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum, tapi harus dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Harli kembali tegaskan bahwa pandangan penuntut umum semua berdasarkan fakta berkas perkara. “Itu pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu,” tandasnya.
Diberitakan, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengatakan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak memenuhi petunjuk yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung.
“Mengingat petunjuk kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan,” ujar Direktur A Jampidum Nanang Ibrahim Soleh, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Nanang mengatakan, kasus pagar laut di Tangerang memiliki indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga patut diselidiki dengan unsur tersebut.
“Bahwa petunjuk kita bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Sekali lagi, perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” jelas Nanang.
Nanang pun menyinggung Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, jika di dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain untuk mempercepat penyelesaiannya. (wan)
Topik:
Polri Kejagung Jampidsus Pagar Laut Korupsi Pagar LautBerita Sebelumnya
Ini Alasan Kejagung Limpahkan Korupsi Telkom Rp 431 M ke Kejati Jakarta
Berita Selanjutnya
KPK Periksa Eks Presdir Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 jam yang lalu

Kades Kohod Arsin Didakwa Terima Gratifikasi Rp 500 Juta Urus SHM Laut Tangerang
20 jam yang lalu