Peras Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dipecat


Jakarta, MI - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Bintoro kena sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik Propam Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025) malam.
”Satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B (Bintoro), PTDH dia. Jadi, kena PTDH,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.
Sebelumnya AKP Z sudah lebih dulu mendengar putusan dalam sidang etik yang dilaksanakan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya tersebut. Serupa dengan Bintoro, Z juga kena sanksi PTDH. Keduanya dipecat dari kepolisian karena telah berbuat salah.
Kesalahan Bintoro dan Z adalah menyalahgunakan wewenang mereka saat bertugas di Polres Metro Jaksel. Persisnya ketika mereka menangani kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, Polres Metro Jaksel menetapkan Arif Nugroho sebagai tersangka. Saat Bintoro masih bertugas di Polres Metro Jaksel, penanganan kasus yang menyeret anak bos prodia itu sempat mandek dengan berbagai alasan.
Penanganan kasusnya kembali berjalan sampai dilimpahkan kepada kejaksaan setelah Bintoro digantikan oleh AKBP Gogo Galesung. Namun demikian Gogo juga terseret dalam dugaan pelanggaran etik.
Bersama mantan personel Polres Metro Jaksel lainnya, Ipda ND, Gogo kena sanksi demosi delapan tahun, penempatan khusus (patsus) 20 hari, dan demosi delapan tahun tidak diperbolehkan bertugas di bagian reserse. "Satunya AKP M masih proses sidang, masih pemeriksaan saksi-saksi, jumlahnya masih banyak 16 orang. Ini masih cukup lama,” beber Anam.
Secara keseluruhan ada lima polisi yang menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya. Anam memantau seluruh persidangan mereka. Menurut dia, sidang itu berlangsung dengan baik. Rangkaian peristiwa, konstruksi dugaan pelanggaran, serta peran masing-masing pihak terungkap jelas.
”Jadi, memang, konstruksi peristiwanya diurai sedemikian rupa. Siapa yang ngasih duit ke siapa dan lain sebagainya. Makanya ada putusan PTDH. Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari empat terduga pelanggar yang sudah PTDH dua dan dua lainnya demosi delapan tahun,” tandas Anam.
Topik:
AKBP Bintoro Peras Anak Bos Prodia AKBP Bintoro Dipecat