Layanan SIM Keliling Jakarta Sabtu Ini, Cek Lokasinya!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Februari 2025 07:23 WIB
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis pada hari ini, Sabtu (22/2/2025) . Layanan ini dapat membantu pengendara untuk memperpanjang masa berlaku SIM dan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Melalui akun X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tidak terlambat memperbaharui SIM yang sudah mendekati masa kadaluarsa.

Berikut adalah lima lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling hari ini:

  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara : LTC Glodok
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat : Mall Citraland
  • Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, meskipun hanya satu hari, pemiliknya wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya utama tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi serta tes kesehatan yang dapat dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.

Topik:

sim-keliling-jakarta sim-a sim-c