Layanan SIM Keliling Jakarta Sabtu Hadir di 5 Lokasi Ini

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 April 2025 08:05 WIB
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Sabtu (26/4/2025) mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik. 

Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat berada di Area Parkir Arion Mall Jalan Pemuda Rawamangun.

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP dan SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, seperti biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Topik:

sim-keliling-jakarta layanan-sim-keliling