BREAKINGNEWS

Ganjil-Genap Ditiadakan saat Libur Tahun Baru Islam 27 Juni 2025

Ganjil Genap
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan Ganjil-Genap, saat Libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah yang jatuh pada, Jumat (27/6/2025) mendatang.

"Sehubungan dengan Tahun Baru Islam 1447 H, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian tulis laman Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Kamis (19/6/2025).

Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Petugas Dishub pun mengimbau masyarakat pengguna jalan, tetap mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan.

Topik:

Reina Laura

Penulis

Video Terbaru

Ganjil-Genap Ditiadakan saat Libur Tahun Baru Islam 27 Juni | Monitor Indonesia