Ganjil-Genap Ditiadakan saat Libur Tahun Baru Islam 27 Juni 2025

Reina Laura
Diperbarui
19 Juni 2025 10:16 WIB
![Ganjil Genap Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ganjil-genap.webp)
Jakarta, MI - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan Ganjil-Genap, saat Libur Tahun Baru Islam 1447 Hijriah yang jatuh pada, Jumat (27/6/2025) mendatang.
"Sehubungan dengan Tahun Baru Islam 1447 H, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian tulis laman Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Kamis (19/6/2025).
Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Petugas Dishub pun mengimbau masyarakat pengguna jalan, tetap mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Topik:
Ganjil-Genap Libur Tahun Baru Islam