Kabar Baik! Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2025

![Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjangan STNK Ilustrasi [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/YXYP9zx9MPPAgJveLgfUgDz7hTKpCljlGeVdMQ9r.jpg)
Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif kepada masyarakat, berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif ini berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta.
“Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa permohonan wajib pajak, melalui penyesuaian sistem pajak daerah,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Kamis (19/6/2025).
Lusiana menjelaskan, bentuk insentif yang diberikan untuk PKB di tahun 2025. Pertama, memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Kermotor;
Kedua, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Ketiga, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 14 Juni sd 31 Agustus 2025.
Adapun kebijakan ini, merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, sekaligus memberikan keringanan di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
“Langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Kami harap warga bisa memanfaatkannya secara maksimal untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda,” ujarnya.
Selain penghapusan sanksi, Pemprov DKI juga membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di area Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.
Wajib pajak yang membayar langsung di gerai ini berkesempatan mendapatkan souvenir menarik sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.
Berikut informasi layanan Gerai Samsat PRJ 2025:
Periode layanan:
19 Juni – 13 Juli 2025
Jam operasional:
Senin – Jumat: 15.00 – 20.00 WIB
Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: 10.00 – 20.00 WIB
Lokasi:
Anjungan Pemprov DKI Jakarta, JIEXPO Kemayoran, Hall C1
Masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan ini guna membayar pajak dengan mudah, cepat, dan bebas denda, sambil menikmati rangkaian hiburan di PRJ 2025.
Topik:
Pemprov DKI Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor PKB HUT JakartaBerita Sebelumnya
Ganjil-Genap Ditiadakan saat Libur Tahun Baru Islam 27 Juni 2025
Berita Selanjutnya
SIM Keliling Jakarta Jumat, Ini Lokasinya
Berita Terkait

Lalu Hadrian Desak Pemerintah Hapus Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu dan Perluas PIP untuk Siswa TK
16 September 2025 09:45 WIB

Gara-Gara Joget, Eko Patrio dan Uya Kuya Dipecat, Siapa Yang Bakal Menyusul?
1 September 2025 18:00 WIB

Gaji Anggota DPRD DKI Tembus Rp 139 Juta per Bulan, SGY: Perlu Evaluasi
27 Agustus 2025 13:54 WIB