Senin, SIM Keliling Jakarta Hadir di Lokasi Ini

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 30 Juni 2025 07:20 WIB
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM Keliling), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta, Senin (30/6/2025).

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, kemudian mengikuti cek kesehatan, serta tes psikologi.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung layanan tersebut dibuka dari jam 08.00-12.00 WIB
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok, dari pukul 08.00-12.00 WIB
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, mulai jam 08.00-12.00 WIB
  4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland layanan dibuka 08.00-14.00 WIB
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, dari jam 08.00-14.00 WIB

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu, perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Topik:

layanan-sim-keliling-jakarta