Sabtu Ini, SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 Juli 2025 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)
Layanan SIM Keliling (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Sabtu (5/7/2025) mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik. 

Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:

  1. Jakarta Timur :  Mal Grand Cakung
  2. Jakarta Utara : LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol
  5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, bukti cek kesehatan, Bukti tes psikologi.

Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Topik:

sim-keliling layanan-sim-keliling-jakarta