Korban Tewas Perampokan di Bekasi Pernah Ungkap Dugaan Korupsi di PT Pelindo II

Bekasi, MI - Aksi perampokan terjadi di Perumahan Prima Asri Blok B4, Jalan Caman Raya, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (2/3/2026) dini hari. Peristiwa itu merenggut nyawa pemilik rumah, Ermanto Usman (65), yang tewas setelah dihantam benda tumpul oleh pelaku.
Sang istri, Pasmilawati (60), juga mengalami kritis akibat luka serius di bagian kepala, dan kini dirawat intensif di RS Primaya Kalimalang, Bekasi.
Sementara itu, jenazah Ermanto telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk keperluan autopsi.
Hingga kini, aparat kepolisian masih memburu pelaku perampokan tersebut.
"Untuk pelakunya masih dalam penyelidikan, termasuk jumlah (pelaku)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, Selasa (3/3/2026).
Andi menjelaskan, kasus perampokan tersebut terungkap setelah anak korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Jadi yang temukan terlebih dahulu itu adalah anak perempuannya yang tinggal di situ. Jadi, bertiga mereka tinggal," ungkapnya.
Ia menambahkan, biasanya sang ibu selalu membangunkan anaknya untuk menyiapkan sahur. Namun pada hari kejadian, hingga alarm berbunyi sekitar pukul 04.00 WIB, anak korban tak kunjung dibangunkan seperti biasanya.
"Kemudian anak korban akhirnya turun untuk sahur, tapi dia kaget karena rumahnya masih gelap dan tidak ada jawaban saat dirinya memanggil orang tuanya," kata dia.
Melihat kondisi rumah yang janggal, anak korban mencoba membuka pintu kamar orang tuanya, namun gagal karena diduga sudah dirusak. Ia kemudian memanggil anggota keluarga lain dan bersama-sama membuka paksa jendela kamar.
"Saat itulah kedua korban ditemukan dalam kondisi tergeletak," imbuhnya.
Dalam peristiwa itu, sejumlah barang berharga dilaporkan raib. Perhiasan emas yang dikenakan korban serta dua kunci mobil disebut ikut hilang.
Meski demikian, polisi masih belum memastikan kasus tersebut apakah perampokan atau ada motif lain. Terlebih lagi, korban (Ermanto) merupakan mantan anggota serikat pekerja perusahaan peti kemas PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan dikenal aktif menyuarakan isu tata kelola Pelabuhan.
Ia juga sempat menyinggung dugaan praktik korupsi di tubuh PT Pelindo II terkait perpanjangan kontrak JICT. Hal itu disampaikannya melalui siniar pada 15 Desember 2025.
Dalam pernyataannya, Ermanto merujuk pada hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 yang menemukan adanya kerugian negara mencapai 360 juta dolar Amerika Serikat (AS), atau setara Rp4,08 triliun, terkait perpanjangan kontrak tersebut.
Topik:
