BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Bank DKI: Renovasi Gedung hingga Dana PKBL jadi Sorotan

Bank DKI Jakarta
Bank DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan beban dan belanja modal (capital expenditure) di PT Bank DKI dan instansi terkait di DKI Jakarta.

Dokumen resmi bernomor 4/LHP/XVIII.JKT/1/2025 tertanggal 14 Januari 2025 itu memuat temuan kepatuhan atas Tahun Buku 2023 dan 2024 (sampai dengan Triwulan III).

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (3/3/3026) bahwa dalam Bab III laporan tersebut, BPK merinci sejumlah dugaan penyimpangan yang nilainya tidak kecil dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Salah satu temuan mencolok adalah kekurangan volume atas tujuh pekerjaan renovasi gedung senilai Rp324,766,781,94. Temuan ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan di lapangan dengan nilai pembayaran yang dilakukan.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat fasilitas biaya promosi “naming rights” pada halte Transjakarta belum segera dimanfaatkan sesuai perjanjian kerja sama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar soal efektivitas perencanaan dan pengelolaan kerja sama bisnis yang seharusnya memberikan nilai tambah bagi perusahaan daerah.

Pada sisi belanja perjalanan dinas, auditor menemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Praktik ini berpotensi mengarah pada pemborosan anggaran jika tidak segera ditertibkan.

Temuan lain yang tak kalah serius adalah kelebihan pembayaran atas dua pekerjaan konsultan senilai Rp300,540,732,00. Sementara itu, BPK juga menyoroti besaran honor pengajar dari pihak eksternal pada beban pendidikan dan pengembangan yang belum diatur secara rinci dalam ketentuan standar operasional prosedur (SOP).

Persoalan tidak berhenti di situ. Penyaluran dana bantuan sosial oleh Bank DKI untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) juga disebut belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai perjanjian kerja sama. Selain itu, perencanaan pengadaan atas pekerjaan renovasi gedung tahun 2023 dan 2024 dinilai belum memadai.

Dalam aspek operasional, BPK menemukan pengelolaan kegiatan cash replenishment oleh penyedia jasa pengisian ATM yang belum sepenuhnya memadai. Celah ini berisiko terhadap tata kelola kas dan pengamanan aset perusahaan.

Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa tata kelola dan pengendalian internal di Bank DKI masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Sebagai bank milik daerah yang mengelola dana publik, setiap rupiah yang dikeluarkan seharusnya diawasi dengan standar akuntabilitas tertinggi.

Publik kini menunggu langkah konkret dari manajemen Bank DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jika temuan ini tidak segera dibenahi, bukan hanya reputasi institusi yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Bank DKI: Renovasi Gedung hingga Dana PKBL Jadi Sorotan | Monitor Indonesia