Dinas PPKUKM Segel Sementara Outlet di Jakarta Barat karena Jual Alkohol Tanpa Izin

Jakarta, MI – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menyegel sementara sebuah outlet usaha berinisial HMI di wilayah Jakarta Barat. Tindakan ini dilakukan setelah petugas menemukan adanya penjualan minuman beralkohol Golongan A secara eceran tanpa izin resmi.
Penyegelan dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026, setelah tim pengawas Dinas PPKUKM melakukan inspeksi rutin di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati sejumlah produk minuman beralkohol Golongan A dipajang dan dijual bebas oleh outlet HMI.
“Kami menemukan minuman beralkohol Golongan A yang diperdagangkan secara eceran di outlet tersebut,” ujar Elisabeth dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) serta verifikasi langsung di lapangan, diketahui bahwa outlet HMI memang terdaftar sebagai usaha perdagangan eceran dengan izin usaha perdagangan umum.
Namun, dalam data perizinan yang dimiliki, outlet tersebut belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus untuk perdagangan minuman beralkohol yang telah terverifikasi dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif. Selain itu, outlet HMI juga belum mengantongi Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) yang menjadi syarat utama untuk menjual minuman alkohol secara eceran.
“Pada saat pengawasan berlangsung, kegiatan penjualan minuman beralkohol tersebut diduga belum dilengkapi dengan izin khusus yang diwajibkan untuk komoditas alkohol. Karena itu, aktivitas penjualan alkohol oleh HMI dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki,” jelas Elisabeth.
Dari hasil pengawasan, Dinas PPKUKM menemukan sejumlah pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PT HMI. Di antaranya menjual minuman beralkohol Golongan A tanpa izin, menjalankan kegiatan usaha yang tidak tercantum secara spesifik dalam perizinan, serta tidak memenuhi ketentuan pengendalian dan peredaran minuman beralkohol sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, petugas langsung mengamankan produk minuman beralkohol yang ditemukan dan melakukan penyegelan sementara terhadap outlet tersebut. Selain itu, pihak pengelola usaha juga diberikan peringatan tertulis agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Dinas PPKUKM telah melakukan pengamanan serta penyegelan sementara terhadap produk minuman beralkohol Golongan A dan memberikan peringatan tertulis kepada pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban perizinannya,” tegas Elisabeth.
Elisabeth menambahkan, pihaknya akan meningkatkan intensitas pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di wilayah DKI Jakarta, khususnya selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan barang kebutuhan masyarakat, menjaga ketertiban peredaran barang di pasaran, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen saat berbelanja.
“Peningkatan aktivitas ekonomi selama Ramadan dan Lebaran harus diimbangi dengan pengawasan yang konsisten, sehingga seluruh pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara tertib, jujur, dan sesuai dengan perizinan yang berlaku,” pungkas Elisabeth.
Topik:
