BREAKINGNEWS

Skandal Pengadaan Jalan DKI Terkuak: BPK Temukan Mark Up Aspal, Besi dan Cat

Dinas Bina Marga DKI Jakarta
Dinas Bina Marga DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Dinas Bina Marga DKI Jakarta)

Jakarta, MI — Laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan belanja infrastruktur jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024. Audit kepatuhan tersebut menemukan indikasi proses pengadaan yang tidak transparan, evaluasi penyedia yang janggal, hingga pembayaran yang dinilai melebihi harga wajar.

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (9/3/2026) bahwa dalam laporan bernomor 2/LHP/XVIII.JKT/1/2025 tertanggal 14 Januari 2025, BPK membeberkan setidaknya empat temuan utama terkait pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik pada Unit Peralatan dan Perbekalan (Unit Alkal) serta Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara.

Temuan-temuan itu mencakup pengadaan aspal instan, cat dan thinner, besi, hingga material pendukung proyek jalan yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pengadaan Aspal Diduga Bermasalah

Salah satu temuan paling mencolok terdapat pada pengadaan aspal instan water base. Unit Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga menganggarkan pengadaan aspal instan sekitar Rp5,06 miliar, dengan realisasi pembayaran mencapai Rp4,87 miliar.

Namun pemeriksaan BPK menemukan proses pemilihan penyedia dilakukan tanpa market sounding yang memadai. Akibatnya, informasi mengenai produk lain yang tersedia di pasar tidak terhimpun secara optimal.

Lebih jauh, auditor menemukan bahwa produk aspal instan yang dibeli dari PT ENS sebenarnya memiliki spesifikasi yang serupa dengan produk milik PT RMS yang tersedia di katalog elektronik dengan harga lebih murah.

Meski demikian, pemerintah tetap memilih produk dengan harga lebih tinggi. BPK menghitung seharusnya harga pembelian hanya sekitar Rp4,27 miliar, bukan Rp4,39 miliar seperti yang dibayarkan.

Dari perbandingan tersebut, negara diduga kelebihan membayar sekitar Rp118,8 juta.

Evaluasi Penyedia Cat dan Thinner Dinilai Janggal

Masalah juga ditemukan dalam pengadaan cat dan thinner senilai sekitar Rp2,65 miliar dengan realisasi pembayaran Rp2,09 miliar.

Tim verifikator disebut menggugurkan 10 dari 11 calon penyedia, namun alasan yang digunakan dalam berita acara evaluasi dinilai tidak konsisten dengan data di katalog elektronik.

Dalam beberapa kasus, evaluator menyatakan harga produk berada di atas Daftar Perkiraan Anggaran (DPA), padahal data katalog menunjukkan harga yang berbeda. Bahkan ditemukan perubahan data harga setelah berita acara evaluasi dibuat.

Audit juga menemukan bahwa pembayaran kepada penyedia PT MJP untuk cat besi, cat tembok, dan thinner dinilai tidak mencerminkan harga wajar pasar.

Setelah dihitung ulang dengan mempertimbangkan biaya riil dan margin wajar, BPK menyimpulkan terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp205,4 juta.

Pengadaan Besi: Penyedia Digugurkan, Barang Ternyata Ada

Keanehan serupa juga muncul dalam pengadaan besi untuk pemeliharaan jalan dengan anggaran sekitar Rp1,4 miliar.

Dari 22 calon penyedia, sebanyak 21 penyedia dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak menyediakan item barang tertentu.

Namun setelah dibandingkan dengan data katalog elektronik, BPK menemukan bahwa sejumlah barang yang dianggap tidak tersedia justru ada di katalog.

Ironisnya, proyek akhirnya dimenangkan oleh PT MJP, dengan total pembayaran Rp1,38 miliar.

Berdasarkan analisis harga pembelian riil dari distributor, auditor menyimpulkan nilai pembelian seharusnya sekitar Rp1,18 miliar.

Artinya terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp202,1 juta.

Material Pendukung Proyek Jalan Juga Bermasalah

Temuan lainnya berkaitan dengan pengadaan material pendukung seperti paving block, kansteen, dan aksesorinya yang dikelola oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara.

Proyek ini memiliki anggaran sekitar Rp2,11 miliar dengan realisasi pembayaran Rp1,91 miliar.

BPK menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari penyusunan harga perkiraan tanpa referensi yang jelas, hingga tidak adanya dokumentasi evaluasi harga yang memadai.

Akibatnya, pembayaran kepada penyedia dinilai tidak mencerminkan harga wajar, dengan potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp241,6 juta.

Total Kelebihan Pembayaran

Jika seluruh temuan digabungkan, audit BPK menyimpulkan adanya potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp768.109.156 dalam berbagai paket pengadaan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

BPK menilai masalah ini terjadi karena PPK dan tim verifikator tidak cermat dalam proses pemilihan penyedia serta tidak optimal dalam mengumpulkan referensi harga pasar.

BPK Minta Uang Dikembalikan

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta untuk menginstruksikan Kepala Dinas Bina Marga agar menyelesaikan kelebihan pembayaran tersebut melalui penyetoran ke kas daerah.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola proyek infrastruktur daerah yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan publik, namun justru membuka celah pemborosan anggaran.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Pengadaan Jalan DKI Terkuak: BPK Temukan Mark Up Aspal, Besi dan Cat | Monitor Indonesia