Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa

Jakarta, MI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyegel sebuah lapangan Padel yang berada di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, pada Senin (16/3/2026) siang, karena melanggar aturan perizinan.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin. Tanpa pengecualian, kami akan melakukan langkah-langkah penindakan, baik secara administratif maupun teknis,” ujar Ali Murtadho saat memimpin penyegelan lapangan padel di Jagakarsa, Senin (16/3/2026).
Ia menyebut, sebelum penyegelan dilakukan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) telah melalui seluruh tahapan prosedur, mulai dari pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta pemberlakuan pembatasan kegiatan.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya edukasi dan sosialisasi bagi para pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar terlebih dahulu mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, maka akan diambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk wilayah Jakarta Selatan sendiri terdapat 209 lapangan padel. Dari jumlah tersebut, 105 unit sudah memiliki izin, sementara 104 unit belum memiliki izin. Kami juga telah melakukan tindakan terhadap 120 lapangan,” tegas Ali.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menambahkan bahwa setiap bangunan wajib memiliki izin PBG sebelum proses pembangunan dimulai agar kesesuaian rencana bangunan dapat dipantau.
Pemilik bangunan juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dioperasikan untuk memastikan keamanan struktur. Namun, Vera menyebut sebagian besar lapangan padel yang ditemukan baru mengurus izin pembangunan dan belum memiliki SLF, sehingga tidak boleh beroperasi dan harus ditutup.
Ia menjelaskan, penerbitan PBG biasanya memakan waktu sekitar 28 hari kerja. Namun dalam praktiknya, terdapat tahapan seperti sidang pembahasan rancangan yang dapat menyebabkan keterlambatan, terutama jika pemohon belum melakukan perbaikan sesuai arahan dari dinas terkait.
Selain itu, pihaknya juga menerima keluhan warga terkait keberadaan lapangan padel, terutama karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
“Karena itu kami juga mengajak pihak kelurahan, kecamatan, dan wali kota untuk bertindak sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan antara pengelola dan masyarakat melalui musyawarah,” imbuhnya.
Vera menambahkan, sesuai arahan gubernur, jam operasional lapangan padel dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Namun masih ada pengelola yang melanggar dan telah diberikan peringatan.
Topik:
