BREAKINGNEWS

Meski Ada Perlawanan, Pemerintah Tegaskan Lahan Hotel Sultan Milik Negara, Eksekusi Tetap Jalan

Hotel Sultan
Pemerintah Tegaskan Lahan Hotel Sultan Milik Negara (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Lahan yang menjadi lokasi Hotel Sultan telah berstatus sebagai barang milik negara. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo.

Ia menegaskan, meskipun ada perlawanan hukum dari PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan saat ini, proses eksekusi lahan tersebut tetap dilaksanakan.

"Kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkracht dalam arti BMN-nya (Barang Milik Negara), di mana barang ini sudah menjadi milik negara. Arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut," kata Rahmadi di Kompleks Hotel Sultan, kawasan GBK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).

Rahmadi menyatakan, pihaknya tidak mempersoalkan jika ada perlawanan. Namun, menurutnya, semua pihak juga harus menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

"Secara perlawanan, ya kami juga persilakan, tapi tentu harus dihargai juga apa yang sudah menjadi keputusan tetapnya saat ini dan kita harus segera laksanakan," ucapnya.

Pemerintah mulai melakukan pengukuran lahan yang saat ini menjadi lokasi Hotel Sultan di kawasan GBK pada hari ini. Pengukuran tersebut merupakan realisasi putusan konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, konstatering adalah proses pencocokan data fisik dan administratif objek eksekusi (tanah/bangunan) dengan amar putusan pengadilan yang telah inkrah.

Proses ini dilakukan oleh panitera/juru sita untuk memastikan lokasi, batas, dan luas objek di lapangan sesuai sebelum eksekusi dilakukan, guna menghindari kekeliruan. 

Rakhmadi menjelaskan bahwa konstatering bertujuan mencocokkan dan memastikan agar batas-batas tanah lokasi Hotel Sultan sesuai yang dimohonkan PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengenai hal milik negara di Blok 15 GBK.

Berdasarkan keterangan panitera PN Jakarta Pusat, konstatering dilakukan untuk Blok 15. Selain itu, pemerintah juga diizinkan untuk mengecek bekas hak guna bangunan (HGB) 26 dan bekas HGB 27. 

Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Candra Hamzah, menyebutkan bahwa konstatering yang dilakukan pada Senin ini merupakan bagian dari eksekusi lahan hotel. Dalam tahap ini, lahan diukur dan ditentukan tapal batasnya oleh PN Jakarta Pusat.

"Setelah itu dilaporkan apakah betul tanah yang dimohonkan sudah benar adanya. Karena itu tentang kebenarannya, PN Jakarta Pusat minta bantuan Kementerian Agraria dan Fata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menentukan lokasinya, batasnya, luasnya, dan segala macam," tutur Candra.

"Kalau sudah cocok, nanti mereka akan kembali ke PN Jakarta Pusat dan kemudian kita sambil menunggu pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan," sambungnya.

Proses pengukuran lahan diperkirakan berlangsung selama satu hingga dua hari.

Hingga saat ini, terdapat empat perlawanan hukum atas putusan untuk eksekusi lahan Hotel Sultan. Keempatnya terdaftar di PN Jakarta Pusat. Salah satu upaya perlawanan hukum datang dari PT Indobuildco sebagai pengelola lama Hotel Sultan Namun, menurut Candra, putusan untuk mengeksekusi lahan bisa dilakukan meski ada upaya hukum yang masih berlangsung.

"Ada (upaya hukum) dari yang menghuni apartemen lah, macam-macam lah. Tetapi putusan PN Jakarta Pusat ini bersifat serta merta. Jadi bisa dilaksanakan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan ya. Jadi tetap bisa dilaksanakan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, juga dimintai keterangan terkait rencana pemanfaatan lahan Hotel Sultan apabila telah dieksekusi pemerintah. Ia mengatakan pemanfaatan lahan tersebut masih menunggu arahan dari pimpinan.

"Kita selesaikan dulu konstatering, melaksanakan putusan 208 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian setelah itu pengosongan, baru eksekusi riil, dan kemudian untuk selanjutnya ya kita tunggu saja. Yang jelas kita sudah menyusun rencana untuk itu," kata Setya.

Sebelumnya diberitakan, pasca-putusan perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, pihak yang menang, dalam hal ini Mensesneg/PPKGBK, dapat mengajukan eksekusi putusan.

Dengan status putusan yang bersifat serta-merta, eksekusi terhadap Hotel Sultan di Jakarta bisa segera dilaksanakan setelah permohonan diajukan oleh Kemensetneg.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru