BREAKINGNEWS

Alfons dan Putra Investor Bantah Klaim di Nusantara TV, Tegaskan Status Dana dan Hak Waris

Alfons dan Putra Investor Bantah Klaim di Nusantara TV, Tegaskan Status Dana dan Hak Waris
Menjelang vonis sengketa tanah yang menjerat Armando Herdian, Alfons Loemau dan putra investor Abdul Rohim membantah sejumlah pernyataan yang beredar di Nusantara TV, termasuk klaim hak waris dan tuduhan adanya konsorsium makelar tanah.

Jakarta, MI - Menjelang pembacaan vonis perkara sengketa tanah yang menjerat Armando Herdian pada Rabu (8/4), Alfons Loemau bersama Muhammad Reza Nurayhan, putra investor Abdul Rohim, menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pernyataan yang disampaikan pihak keluarga terdakwa dan kuasa hukumnya melalui kanal YouTube Nusantara TV.

Alfons menanggapi klaim Amanda, kakak terdakwa, yang mengaku sebagai ahli waris sah atas tanah yang disengketakan. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, aset tersebut sebelumnya tercatat atas nama Irsan Tagor Lubis dan bukan milik keluarga terdakwa.

“Mereka sebenarnya tidak memiliki harta tersebut. Yang diklaim sebagai hak waris itu sudah atas nama pihak lain. Bahkan selama ini saya yang membantu kebutuhan hidup, biaya pengobatan, hingga rumah tangga mereka,” ujar Alfons, Senin (6/4/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah proses hukum yang panjang dan akta perdamaian di hadapan Notaris Wiratmoko, nilai kompensasi disepakati mencapai Rp100 miliar. Alfons menyebut hak ahli waris lain seperti Megawati dan Setiawati telah dipenuhi. Namun, menurutnya, Armando justru menahan dana yang menjadi hak pengurus di SPH 3 meski telah ada surat pencabutan kuasa.

Terkait tuduhan adanya konsorsium atau makelar tanah, Alfons membantah keras. Ia menyatakan seluruh biaya penyelesaian diperoleh melalui pinjaman, termasuk dari investor Abdul Rohim.

“Mereka mencoba membangun narasi seolah-olah menjadi korban. Padahal SPH 1 dan 2 berjalan lancar. Persoalan muncul karena pembayaran kepada kami ditahan,” tegasnya.

Menanggapi keberatan kuasa hukum terdakwa, Puspa Pasaribu, mengenai rincian nilai transaksi, Alfons menyindir tim hukum tersebut tidak mempelajari perkara secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa setiap pernyataan seharusnya didasarkan pada bukti dan data persidangan.

Sementara itu, Muhammad Reza Nurayhan menegaskan bahwa ayahnya terlibat sebagai investor, bukan makelar tanah. Ia menyebut Abdul Rohim membantu proses pencairan aset bermasalah tersebut, namun belum menerima hak sesuai kesepakatan.

“Bapak saya bukan mafia tanah, tetapi investor yang membantu penyelesaian. Para ahli waris sudah menerima sesuai akta notaris, bahkan ditambah sekitar Rp10 hingga Rp13 miliar. Namun sisa komitmen yang menjadi hak kami justru ditahan,” ujar Reza.

Menjelang pembacaan vonis, Alfons berharap Armando menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati. Di sisi lain, Reza berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif demi tercapainya keadilan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Alfons dan Putra Investor Bantah Klaim di Nusantara TV, Tega | Monitor Indonesia