BREAKINGNEWS

Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Restoran dan Hotel untuk Masa Pajak Maret 2026

Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Restoran dan Hotel untuk Masa Pajak Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta Memberikan Insentif Pajak Restoran dan Hotel untuk Masa Pajak Maret 2026 (Foto: Dok Pemprov DKI)

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak daerah bagi pelaku usaha restoran dan perhotelan. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan. 

Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang bergerak di sektor restoran dan jasa perhotelan akan mendapatkan keringanan pokok PBJT sebesar 20% untuk masa pajak Maret 2026.

Pemberian insentif tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya di sektor makanan dan/atau minuman serta perhotelan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi selama Bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah Jakarta.

Salah satu kemudahan dari kebijakan ini adalah mekanisme pemberian keringanan yang dilakukan secara jabatan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif tersebut.

Keringanan sebesar 20% dari pokok PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan akan langsung diperhitungkan dalam kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak untukmasa pajak Maret 2026.

Meski mendapatkan keringanan pokok pajak, wajib pajak tetap diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu: melakukan pembayaran atau penyetoran pajak daerah dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Masyarakat dapat memanfaatkan keringanan ini melalui layanan pajak online milik Badan Bapenda DKI Jakarta di situs: https://pajakonline.jakarta.go.id/. Program tersebut berlaku hingga 30 April 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.

“Kebijakan ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di https://bapenda.jakarta.go.id/ atau menghubungi layanan call center informasi pajak daerah di nomor 1500-177.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru