PKS DKI Diguncang! Ketua DPRD Dicopot Saat Skandal Rp28,1 M dan 878 Proyek Non-Tender Meledak

Jakarta, MI - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta sedang berada di tengah pusaran badai politik. Di saat sorotan publik mengarah tajam pada anggaran fantastis Rp28,1 miliar untuk kegiatan pengawasan DPRD DKI Jakarta serta temuan 878 paket proyek tanpa tender terbuka, kursi Ketua DPRD DKI Jakarta yang diduduki Khoirudin justru dikabarkan digeser.
Dokumen yang beredar memuat keputusan mengejutkan. PKS disebut mencabut Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Nomor 128/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang pimpinan dan alat kelengkapan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS.
Dalam keputusan baru itu, jabatan Ketua DPRD DKI Jakarta yang sebelumnya dipegang Khoirudin diusulkan dialihkan kepada Suhud Alynudin hingga akhir masa jabatan 2024-2029.
Peristiwa ini langsung memantik kegaduhan politik. Sebab pergantian kursi pimpinan DPRD terjadi bukan dalam ruang hampa, melainkan di tengah tekanan besar terhadap DPRD DKI Jakarta yang sedang disorot akibat penggunaan APBD bernilai jumbo namun minim transparansi.
Yang membuat situasi makin panas, elite internal PKS DKI terkesan belum solid. Sekretaris MPW PKS DKI Jakarta Abdul Aziz mengaku belum mengetahui surat tersebut dan belum menerima salinannya.
“Saya belum lihat suratnya, belum tahu,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu justru memperkuat dugaan adanya gejolak serius di tubuh partai. Publik pun mulai bertanya: apakah ini murni rotasi politik biasa, konflik internal, atau langkah penyelamatan citra di tengah derasnya kritik terhadap DPRD DKI Jakarta?
Rp28,1 Miliar untuk Pengawasan, Tapi Hasilnya Mana?
Di tengah drama pergantian kursi, publik lebih dulu diguncang oleh anggaran pengawasan DPRD DKI Jakarta Tahun 2025 yang mencapai Rp28,1 miliar. Dana itu dialokasikan melalui lima paket kegiatan untuk Komisi A, B, C, D, dan E, dengan total 105 personel.

Rinciannya mencolok. Komisi A dan Komisi E masing-masing mendapat lebih dari Rp6,25 miliar. Komisi B dan D masing-masing sekitar Rp5,72 miliar. Sementara Komisi C mendapat lebih dari Rp4,16 miliar.
Di atas kertas, kegiatan ini disebut sebagai pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, hingga APBD. Namun masalah utama bukan pada nomenklatur program, melainkan pada minimnya keterbukaan hasil kerja.
Hingga kini, publik nyaris tak pernah disuguhi laporan rinci mengenai:
berapa rekomendasi pengawasan yang dihasilkan,
berapa pelanggaran yang ditemukan,
berapa kebijakan yang diperbaiki,
dan sejauh mana dampaknya terhadap pelayanan publik Jakarta.
Yang justru terlihat jelas hanyalah angka anggaran dan daftar personel.
Rp20 Juta per Orang per Bulan, Publik Makin Curiga
Berdasarkan dokumen pengadaan, bila nilai anggaran dibagi ke seluruh personel selama masa penugasan, nilainya setara sekitar Rp20 juta per orang per bulan. Dalam beberapa paket, masa kerja bahkan dihitung hingga 13 bulan.
Angka itu sontak memicu kecurigaan. Sebab fungsi pengawasan sejatinya adalah tugas melekat DPRD yang telah dibiayai melalui anggaran rutin lembaga. Jika masih dibuat paket miliaran rupiah terpisah, publik tentu berhak mempertanyakan urgensi dan output nyata dari kegiatan tersebut.
Sekretaris Jenderal Indonesian Ekatalog Watch, Order Gultom, melontarkan kritik tajam.
“Pengawasan Perda dan APBD itu tugas konstitusional DPRD. Kalau kemudian dibuat paket-paket kegiatan bernilai miliaran dengan ratusan personel, publik berhak curiga: ini pengawasan sungguhan atau sekadar proyek berbaju pengawasan,” tegas Order.
Ia mengingatkan, APBD adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kalau output-nya tidak jelas, ini berbahaya. Jangan sampai pengawasan hanya jadi alasan untuk menguras APBD. APBD itu uang rakyat, bukan bancakan elite,” lanjutnya.
878 Proyek Tanpa Tender, Alarm Bahaya Tata Kelola
Sorotan terhadap DPRD DKI Jakarta makin tajam setelah muncul temuan 878 paket proyek Tahun Anggaran 2025 dijalankan tanpa mekanisme tender terbuka.

Pengamat kebijakan publik Fernando Emas menilai angka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi indikasi serius yang harus diperiksa.
“Jangan sampai e-katalog dan non-tender hanya dijadikan kedok untuk bagi-bagi proyek. Kalau jumlahnya ratusan, nilainya miliaran, ini bukan lagi kebetulan. Ini patut dicurigai dan wajib diaudit secara menyeluruh,” tegas Fernando.
Ia menilai praktik seperti itu berpotensi menutup persaingan sehat, mempersempit kesempatan penyedia lain, dan membuka ruang konflik kepentingan.
Pola Berulang, Paket Dipecah-Pecah
Data pengadaan menunjukkan pola yang sulit diabaikan. Paket bertajuk “Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur” muncul berulang dengan redaksi hampir identik, namun dibagi dalam banyak paket berbeda. Nilainya bervariasi, mulai miliaran rupiah hingga menembus angka besar.
Pola serupa terlihat pada proyek rehabilitasi gedung DPRD, ruang rapat komisi, ruang pimpinan, humas, hingga pemeliharaan gedung. Nilai proyek mencapai ratusan juta sampai miliaran rupiah, namun tetap dijalankan tanpa lelang terbuka.
Fragmentasi juga tampak dalam pengadaan barang seperti mebel, interior, karpet, sofa, lemari arsip, multimedia, digital signage, souvenir, dan cenderamata. Banyak paket bernilai besar tersebar dalam skema serupa.
Bagi publik, pola ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pemecahan paket dilakukan karena kebutuhan teknis, atau justru untuk menghindari mekanisme tender terbuka?
Ironi DPRD: Pengawas APBD, Tapi Diri Sendiri Disorot
Kritik paling telak justru datang dari ironi kelembagaan. DPRD adalah institusi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD oleh pemerintah daerah. Namun kini lembaga itu sendiri disorot karena penggunaan anggarannya dianggap minim transparansi.
Order Gultom menegaskan, jika DPRD bicara pengawasan, maka mereka juga harus siap diawasi.
“Kalau satu dua paket non-tender masih bisa dijelaskan. Tapi ratusan paket, nilainya miliaran, jenis pekerjaan sama, vendor berulang, ini bukan anomali. Ini pola. Dan pola seperti ini berbahaya karena menutup persaingan dan membuka konflik kepentingan,” katanya.
Ia menambahkan, transparansi bukan sekadar memajang daftar pengadaan, tetapi menjelaskan dasar hukum, urgensi, dan manfaat nyata dari setiap rupiah yang dibelanjakan.
Pergantian Ketua DPRD: Bersih-Bersih atau Sekadar Ganti Wajah?
Di tengah tekanan itu, munculnya SK pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta menjadi babak baru yang sarat tafsir politik.
Ada yang melihatnya sebagai langkah evaluasi internal partai. Ada pula yang menilai pergantian ini sebagai upaya meredam tekanan publik dan menyelamatkan citra partai dari gelombang kritik terhadap DPRD.
Namun pergantian figur semata dinilai tidak cukup jika tidak disertai perubahan sistem, pembukaan data, dan audit menyeluruh atas seluruh kegiatan yang dipersoalkan.
Sebab masalah utamanya bukan hanya siapa yang duduk di kursi Ketua DPRD, melainkan bagaimana lembaga itu mengelola uang rakyat.
Publik Menunggu Audit dan Penjelasan Resmi
Hingga kini belum ada penjelasan komprehensif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Sekretariat DPRD terkait dasar penggunaan skema non-tender untuk ratusan paket bernilai besar tersebut.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Badan Pemeriksa Keuangan, aparat pengawas internal, hingga penegak hukum. Apakah dugaan pola ini akan dibongkar secara terbuka, atau kembali tenggelam menjadi rutinitas tahunan tanpa pertanggungjawaban?
Satu hal yang pasti, gejolak di tubuh PKS DKI dan pergantian kursi Ketua DPRD kini tak lagi dipandang sebagai urusan internal partai. Ini telah berubah menjadi isu besar tentang kekuasaan, transparansi, dan pertanggungjawaban uang rakyat di ibu kota.
Hingga berita ini diwartakan, Khoirudin belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan Monitorindonesia.com terkait polemik tersebut.
Topik:
