Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aktivitas ilegal itu diduga sudah berlangsung selama 12 tahun dan melibatkan sejumlah oknum di lingkungan hotel.
Hotel yang dimaksud ialah B Fashion Hotel yang berlokasi di Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat. Polisi menduga pihak manajemen mengetahui adanya transaksi narkoba yang terjadi di area khusus bernama The Seven di lantai 7 hotel tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate dilakukan secara tertutup oleh sejumlah oknum karyawan dan pengunjung.
"Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven," ujar Eko kepada awak media, dikutip Jumat (15/5/2026).
Meski begitu, dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan indikasi bahwa pihak pengelola hotel diduga mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba tersebut.
"Namun demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut," katanya.
Kasatgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, mengungkapkan dugaan bisnis narkoba itu sudah berlangsung cukup lama. Berdasarkan analisis barang bukti yang diamankan, aktivitas peredaran narkotika diperkirakan telah berjalan lebih dari 10 tahun.
"Diperkirakan telah diedarkan selama 12 tahun, jika dilihat dari perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba," jelas Kevin.
Polisi juga memperkirakan jumlah narkoba yang beredar mencapai angka sangat besar. Dari penghitungan awal, sekitar 657 ribu butir ekstasi diduga telah dijual dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
"Diperkirakan hingga 657.000 butir pil ekstasi telah dijual dengan nilai mencapai Rp328,5 miliar hingga Rp675 miliar. Nilai itu belum terhitung dari narkoba jenis lainnya, yaitu vape etomidate hingga 54.750 yang senilai Rp164 miliar," tutur Kevin.
Menurut Kevin, jika dihitung berdasarkan estimasi jumlah pengguna, maka ratusan ribu orang diduga telah mengonsumsi narkoba dari jaringan tersebut.
"Kalau dihitung dari konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate diperkirakan hingga 684.375 jiwa," ucapnya.
Sebagai informasi, The Seven merupakan fasilitas karaoke privat yang berada di lantai 7 B Fashion Hotel. Tempat tersebut hanya diperuntukkan bagi tamu undangan dan VIP, tidak dibuka untuk umum.
Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kevin Leleury pada Jumat (8/5/2026) di hotel yang berlokasi di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 55 orang dan membawa mereka ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes menunjukkan 18 orang positif narkoba.
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran narkotika. Sementara secara keseluruhan, polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini, termasuk para penyedia dan kurir narkoba.
Polisi turut mengungkap adanya pengunjung yang dengan sengaja membawa ekstasi dan vape mengandung etomidate untuk dikonsumsi di dalam room hotel.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut," ungkap Eko.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak manajemen maupun pemilik tempat hiburan itu. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, area hotel dan The Seven juga telah dipasangi garis polisi.

