BREAKINGNEWS

Izin 2 Hotel di Jakbar Dicabut usai Jadi Sarang Narkoba

Izin 2 Hotel di Jakbar Dicabut usai Jadi Sarang Narkoba
Hotel di Jakbar Diduga jadi Sarang Narkoba Selama 12 Tahun (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua hotel di Jakarta Barat yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba. 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di dua hotel itu, dengan total 14 orang telah ditangkap sebagai tersangka.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap usaha pariwisata yang terbukti terlibat atau membiarkan aktivitas peredaran narkoba di dalamnya.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” kata Andhika di Jakarta, Jumat (15/5/2026). 

Ia menegaskan bahwa pelaku usaha pariwisata tidak hanya dituntut menjalankan kegiatan bisnis, tetapi juga wajib memastikan keamanan, ketertiban, serta kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola harus dilakukan secara konsisten.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta juga berkomitmen memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait, untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” jelas Andhika.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.

Dalam pengungkapan itu, polisi melakukan undercover buy ekstasi dan vape etomidate melalui seorang koordinator ladies (mami) DEP alias Mami Dania alias Tania.

"Tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate," ungkap Eko kepada awak media, Kamis (14/5/2026). 

Menurut Eko, Mami Dania mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang MC berinisial TRE alias Dervin. Kemudian, petugas memeriksa kamar B-02 hotel tersebut dan mengamankan 5 orang pengunjung. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan 10 butir ekstasi dan 4 vape etomidate.

Tak berhenti di situ, petugas kembali menyisir ruangan lain dan menemukan vape etomidate dari seorang pria berinisial ET. Dari hasil pemeriksaan, ET mengaku barang tersebut diperolehnya dari seorang waiter hotel yang tidak diketahui identitasnya. 

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Izin 2 Hotel di Jakbar Dicabut usai Jadi Sarang Narkoba | Monitor Indonesia