Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar dugaan carut-marut pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 hingga Semester I 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPK menemukan sederet persoalan serius mulai dari penatausahaan aset yang belum tertib, pemanfaatan aset yang tidak sesuai ketentuan, hingga pengamanan aset yang dinilai belum maksimal.
Dokumen tersebut tertuang dalam LHP Nomor: 1/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (20/5/2026).
Dalam laporan itu, BPK secara terang mengungkap bahwa pembukuan BMD Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya meliputi seluruh transaksi dan mutasi aset daerah. Tak hanya itu, pembukuan aset juga disebut belum didukung informasi yang lengkap.
“Pembukuan BMD belum sepenuhnya didukung dengan informasi yang lengkap,” tulis BPK dalam hasil pemeriksaannya.
Temuan lain yang menjadi sorotan ialah inventarisasi aset yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti sehingga keberadaan sejumlah aset daerah tidak diketahui secara pasti. Bahkan, kewajiban PSU disebut belum dapat diidentifikasi secara menyeluruh.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan laporan BMD belum disusun secara lengkap dan akurat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan aset bernilai besar milik Pemprov DKI Jakarta.
Pada aspek pemanfaatan, BPK menyoroti kerja sama sewa BMD yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Selain itu, praktik pinjam pakai aset daerah juga disebut bermasalah.
Yang lebih mencengangkan, BPK mengungkap adanya pemanfaatan aset berupa bidang tanah PSU yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Dalam laporan disebut terdapat sembilan bidang tanah PSU yang dipakai tidak sebagaimana mestinya.
“Masih terdapat sembilan bidang tanah PSU yang digunakan tidak sesuai peruntukan,” demikian temuan BPK.
Persoalan juga merambah aspek penggunaan aset oleh perangkat daerah lain yang belum didukung persetujuan gubernur maupun perjanjian penggunaan barang.
Dalam aspek pengamanan, BPK menemukan pengamanan fisik terhadap 31 bidang tanah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Selain itu, pengamanan hukum atas bidang tanah juga belum dilaksanakan optimal.
Tak kalah serius, pengamanan administrasi BMD disebut belum sepenuhnya dilaksanakan. Kondisi ini dinilai membuka celah sengketa aset hingga potensi kehilangan aset daerah.
BPK bahkan menyoroti proses pemindahtanganan aset berupa penyertaan modal kepada PT TJ yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai aturan.
Meski menemukan berbagai persoalan tersebut, BPK dalam kesimpulannya menyatakan pengelolaan Barang Milik Daerah Pemprov DKI Jakarta tahun 2024 dan 2025 Semester I telah sesuai dengan ketentuan dalam semua hal yang material. Namun, sederet temuan yang diungkap menunjukkan masih lemahnya tata kelola aset daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
LHP tersebut ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Ali Asyhar, pada 30 Januari 2026 di Jakarta.

