BREAKINGNEWS

Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Pemkot Jakbar Turun Tangan

Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Pemkot Jakbar Turun Tangan
Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Jakarta Barat (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) bersama Suku Dinas Sosial mulai menindaklanjuti dugaan praktik prostitusi anak di kawasan Lokasari, Tamansari, yang belakangan ramai menjadi perhatian publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin PPAPP Jakarta Barat, Rizky Hamid mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami berbagai informasi terkait dugaan eksploitasi anak, termasuk temuan dan laporan yang beredar di media sosial.

“Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, keluarga, hingga platform digital,” katanya, dikutip Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah terus memperkuat langkah pencegahan dengan mengedepankan edukasi, pengawasan berbasis masyarakat, serta pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun eksploitasi.

Rizky menegaskan, apabila ditemukan keterlibatan anak dalam praktik prostitusi maupun tindak pidana perdagangan orang, maka anak harus diperlakukan sebagai korban yang berhak memperoleh perlindungan penuh dari negara.

“Anak harus mendapatkan pemulihan psikososial, pendampingan hukum, hingga rehabilitasi sesuai kepentingan terbaik bagi mereka,” ucapnya.

Sudin PPAPP Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait agar penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat dan terpadu.

Selain fokus pada proses hukum, Rizky menilai penguatan pengawasan di lingkungan masyarakat dan peningkatan literasi digital menjadi langkah penting untuk mencegah potensi eksploitasi anak sejak dini.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun konten yang dapat memperburuk kondisi korban anak.

“Masyarakat diharapkan segera melapor melalui kanal resmi apabila menemukan dugaan kekerasan, eksploitasi, atau perdagangan orang,” kata dia.

Laporan dapat disampaikan lewat layanan Jakarta Siaga 112, hotline UPT PPA 0813-1761-7622, maupun pos pengaduan yang tersedia di kecamatan dan RPTRA terdekat.

Di sisi lain, Kepala Sudin Sosial Jakarta Barat Fajar Laksono mengatakan pihaknya siap mendukung upaya perlindungan dan pemulihan korban apabila ditemukan adanya eksploitasi terhadap anak.

“Sudin Sosial akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat, Dinas PPAPP, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya dalam mendukung perlindungan, pemulihan, serta proses hukum,” tuturnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Pemkot Jakbar Turun Tang | Monitor Indonesia