Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menguliti carut-marut pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024 dan 2025 (s.d Semester I), BPK menemukan sederet persoalan serius mulai dari aset tanah ratusan miliar rupiah yang dicatat secara gabungan, kendaraan dinas tanpa identitas pengguna, hingga sistem inventarisasi aset yang dinilai belum akurat.
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (21/5/2026), itu tercantum dalam LHP Nomor: 1/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Temuan BPK tersebut menyoroti lemahnya tata kelola aset daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian dan kekacauan administrasi aset Pemprov DKI Jakarta.
Dalam laporannya, BPK secara tegas menyebut pembukuan BMD belum sepenuhnya didukung informasi yang lengkap. Salah satu temuan paling mencolok ialah pencatatan aset PSU berupa tanah seluas 309.252,81 meter persegi senilai Rp530.569.538.000 yang dilakukan secara gabungan tanpa rincian memadai.
“Pencatatan aset PSU tanah seluas 309.252,81 m² senilai Rp530.569.538.000 secara gabungan berpotensi menimbulkan permasalahan dalam hal pengamanan tanah,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK mengungkap aset tersebut berasal dari penyerahan PSU Perum PPN berdasarkan BAST Nomor 83017/1985 dan BAST Nomor 2006 seluas 75.717 m². Namun, aset bernilai jumbo itu justru dicatat secara gabungan pada akun tanah di Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta tanpa rincian jenis dan luas tanah yang jelas.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan lima unit Kendaraan Dinas Operasional (KDO) pinjam pakai senilai Rp1.342.100.000 tidak memiliki informasi nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin maupun identitas pengguna. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap pengawasan dan pengendalian aset daerah.
“Informasi yang tersedia hanya jenis barang, tanggal perolehan dan nilai perolehan,” ungkap BPK dalam temuannya.
Lebih parah lagi, BPK menemukan pencatatan aset KDO dalam kondisi rusak berat namun tidak diketahui fisiknya. Nilainya pun fantastis mencapai Rp755.350.000. Selain itu, terdapat peralatan dan mesin dalam kondisi rusak berat senilai Rp992.200.000 yang masih tercatat pada daftar BMD Peralatan dan Mesin-Pinjam Pakai.
BPK juga menyoroti sistem inventarisasi elektronik dan rekonsiliasi aset Pemprov DKI Jakarta melalui aplikasi Siera yang dinilai belum menyajikan informasi masa manfaat aset secara memadai. Akibatnya, beban penyusutan dan akumulasi penyusutan aset tetap disebut berisiko tidak akurat.
“Hasil walkthrough aplikasi Siera menunjukkan bahwa informasi masa manfaat aset tidak dapat digunakan untuk menelusuri perubahan masa manfaat aset,” tulis BPK.
Atas berbagai persoalan tersebut, BPK menyimpulkan BPAD belum sepenuhnya membukukan aset sesuai ketentuan. Kepala Pusat Data dan Informasi BPAD juga dinilai belum mengembangkan sistem informasi barang milik daerah yang memuat informasi masa manfaat aset secara lengkap.
BPK kemudian merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Kepala BPAD untuk segera membukukan aset PSU tanah secara rinci berdasarkan BAST Perum PPN, menelusuri identitas lima unit KDO pinjam pakai yang tidak diketahui pengguna, mereklasifikasi pembukuan aset rusak berat, serta mengembangkan sistem informasi aset yang lebih akurat dan transparan.
Temuan tersebut menjadi pukulan telak bagi tata kelola aset Pemprov DKI Jakarta yang selama ini mengklaim terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.

